Satres Narkoba Polres OKU Selatan Ciduk Pengedar Narkoba

Berita OKU Selatan – Satuan reserse Narkoba Polres OKU Selatan menciduk pengedar narkoba,ada pun penangkapan berdasarkan : LP-A /31/ V/ 2020/SUMSEL / Res OKUS /  Tanggal 29 Mei 2020

Penangkapan pengedar narkoba Pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 00.30 wib dii pondok kosong lahan kebun yang beralamat di  Desa Tanjung Beringin  Kec Buana Pemaca Kab. OKU Selatan.

SedangkanTersangka : 1. N  : ACENG Bin M. ISA U   : 30 Tahun.25i15i Ttl : Tanjung Beringin 25 Mei 1990.P   : Wiraswasta. A   : Dusun III Desa Tanjung Beringin Kec Buana Pemaca Kab. OKUS. 2. N  : DEDI DARMAWAN Bin DAHAM.U   : 23 Tahun Ttl : Tanjung Beringin 04 April 1997 P   : Belum bekerja A   : Desa Tanjung Beringin Kec. Buana Pemaca Kab. OKU Selatan.3. N  : EDI SUPARMAN Bin Andrian U   : 30 Tahun Ttl : Tanjung Beringin 09 Juli 1989 P   : WiraswastaA   : Dusun III Desa Tanjung Beringin Kec. Buana Pemaca Kab. OKU Selatan. 4. N   : ISKANDAR Bin SAFARI U   : 44 Tahun Ttl : Muaradua 1976 P   : Sopir A   : Kp. II Desa Pendagan Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan.5. N   : SUHAIRI Bin TAHARI (Alm) U   : 43 Tahun Ttl : Baturaja 10 Januari 1977 P   : Buruh A   : Desa Pagar Dewa Kec. Lengkiti Kab. OKU

Sedangkan Barang Bukti : 1. 2 (dua) paket klip bening yg berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,75 gram.

2.  9 (sembilan) paket plastik klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,01 gram. 3. 1 (satu) buah plastik klip bening warna biru. 4. 1 (satu) buah plastik klip bening besar yang berisi 22 (dua puluh dua ) plastik klip bening kosong. 5.  2 (dua) buah korek api gas warna hijau dan kuning. 6.  Uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam ) lembar. 7.  1 (satu) unit Hand phone merk VIVO Warna merah dengan nomor imei 864535049484116 berikut kartu sim telkomsel dengan nomor 085267145657 dan kartu telkomsel nomor 082269141686.8.  1(satu) unit Hand Phone merk NOKIA warna Hitam dgn nomor imei 357880059031231 berikut kartu sim telkomsel no 085378322777. 9.  1 (satu) unit Hand Phone merk NOKIA warna hitam dengan no imei 355366046373185 berikut kartu Telkomsel nomor 085269805588 10. 1 (satu) unit timbangan digital merk MANLLORO warna putih 11. 1 (satu) pucuk Senpi Rakitan jenis Revolver tanpa amunisi warna hitam.12. 3 (tiga) bal plastik klip bening kosong 13. 1 (satu) buah pipet warna kuning yg sudah di runcing kan ( skop)14.  2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru.15.1 (satu) buah botol kaca bening tanpa merk yang mana tutup nya sudah tertancap 2 (dua) buah pipet plastik warna bening yang mana salah satu pipet nya terdapat pirek kaca bening ( bong alat hisap).16. 1 (satu) buah botol plastik warna putih tanpa merk.17. 1 (satu) unit Hand Phone merk SAMSUNG warna krem dengan nomor Imei 353402083978743.

Sedangkna penangkapa hari  Jumat tanggal   29 Mei 2020 sekira jam 00.30 wib, anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sebuah pondok kosong yg beralamat di Desa Tanjung Beringin Kec. Buana pemaca Kab. OKU Selatan Tersangka ACENG Bin M,ISA, DEDI DARMAWAN Bin DAHAM, EDI SUPARMAN Bin ANDRIAN dan ISKANDAR Bin SAFARI sedang melakukan Transaksi Narkotika sehingga Anggota Sat Narkoba  Polres OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka  dan di temukan Barang Bukti berupa :

–  2 (dua) paket klip bening yg berisi kristal putih yg di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,75 gram. –  1 (satu) buah plastik klip bening warna biru.- 1 (satu) buah plastik klip bening besar yg berisi 22 (dua puluh dua) plastik klip bening kosong.-  2 (dua) buah korek api gas warna hijau dan kuning,

–  Uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar  sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),

–  1(satu) unit Hand phone merk VIVO warna merah dgn nomor imei 864535049484116 berikut kartu sim telkomsel dg nomor 085267145657 dan kartu telkomsel nomor 082269141686

–  1 (satu) unit Hand Phone merk NOKIA warna hitam dgn no imei 357880059031231 berikut kartu sim telkomsel nomor 085378322777

–  1 (satu) unit Hand Phone merk NOKIA warna hitam dg nomor imei 355366046373185 berikut kartu Telkomsel no 085269805588 dan setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka dan salah satu tersangka mengatakan bahwa BB  Narkotika jenis Sabu tersebut mereka beli dari saudara SUHAIRI yang beralamat di Desa Pagar Dewa Kec. Lengkiti Kab. OKU sehingga anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka SUHAIRI Bin TAHARI (Alm) di rumahnya yg beralamat di Desa Pagar Dewa Kec. Lengkiti Kab. OKU, dan pada saat melakukan penangkapan tersangka SUHAIRI  dan penggeledahan dirumah nya di temukan BB berupa:

–  9 (sembilan) paket plastik klip bening yang berisi kristal putih yg di duga Narkotika jenis Sabu dgn brat bruto 2,01 gram.-  1 (satu) unit timbangan digital merk MANLLORO warna putih.-  1 (satu) pucuk Senpi rakitan jenis Revolver warna hitam-  3 ( tiga )  Bal plastik klip bening kosong –  1 (satu) buah pipet warna kuning yg sudah di runcing kan (skop)-  2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru- 1 (satu) buah botol kaca bening tanpa merk yg mana tutup nya sdh tertancap 2 (dua) buah pipet plastik warna bening yg mana salah satu pipet nya terdapat pirek kaca bening ( bong alat hisap), 1 (satu) buah botol plastik warna putih tanpa merk.- 1 (satu) unit Hand Phone merk SAMSUNG warna crime dgn nomor Imei 353402083978743.(Hanif)

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar