Baraknews .con – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memberikan kepastian layanan kesehatan bagi setiap pesertanya, Abdul Rohman (51) adalah salah satunya. Rohman, panggilannya, merupakan peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pria ini mengaku sangat bersyukur karena dia dan keluarganya telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran ke Program JKN sehingga tidak perlu memikirkan iuran bulanan.
Warga kelurahan Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran ini mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali menggunakan JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas maupun di rumah sakit. Sejak beberapa tahun lalu lambungnya selalu terasa sakit sehingga Rohman rutin melakukan pengobatan, bahkan tak jarang bolak-balik dari Puskesmas ke rumah sakit. Sempat terpikir olehnya hingga ada ketakutan masalah biaya pengobatan yang pasti akan mahal. Namun kini ia tenang karena sekarang sudah terdaftar menjadi peserta JKN tanggungan pemerintah.
“Awalnya saya tidak memiliki JKN, kemudian saya mendaftarkan menjadi peserta JKN mandiri saat itu. Rasanya berat membayar rutin setiap bulannya, karena memang penghasilan saya juga pas-pasan sekali. Untungnya kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran mendaftarkan saya dan keluarga menjadi peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah,” ungkap Rohman dengan lega kepada Jamkesnews, Jumat (31/03).
Rohman menceritakan bahwa saat itu yang dirasakan perut dan dadanya sangat sakit dan keluarga langsung membawa ke IGD rumah sakit terdekat. Setelah dilakukan pengecekan ternyata Rohman harus dirujuk ke rumah sakit lain untuk dilakukan pengecekan jantungnya. Di rumah sakit rujukan, ia pun menjalani tindakan Elektrokardiogram (EKG) dan CT Scan.
“Alhamdulillah tidak ada hambatan dan pelayanan bagus bahkan pada saat sakit saya langsung ke rumah sakit dan langsung dilayani. Saya sangat beruntung menjadi peserta JKN, sebab membuat saya tenang dalam proses pengobatan tanpa memikirkan biaya. Saya tahu semua biaya perawatan termasuk obat-obatan sudah tuntas dibayar BPJS Kesehatan, jadi saya tidak mengeluarkan uang sama sekali,” kata Rohman.
Lebih lanjut Rohman menceritakan, pada saat itu pelayanan administrasi yang dilakukannya tidak sulit asalkan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Saat ini BPJS Kesehatan semakin praktis untuk proses administrasinya. Salah satunya jika akan berobat cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saja atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sekarang prosedurnya semakin tidak ribet, mudah dan praktis. Jika dulu akan berobat harus mambawa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP serta harus membawa kartu BPJS Kesehatan. Namun tidak dengan saat ini, kita cukup membawa KTP saja sudah bisa dilayani,” ungkap Rohman.
Sebagai peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, Rohman mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran atas kepeduliannya untuk dirinya dan untuk keluarganya. Saat ini Kabupaten Pangandaran telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), artinya hampir seluruh masyarakat (diatas 95%) di Kabupaten Panganadaran telah terdaftar sebagai peserta JKN.
Kesamaan akses pelayanan kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja melainkan bagi masyarakat yang kurang mampu atau tidak mampu. Mereka yang belum terdaftar JKN dapat melaporkan diri beserta keluarganya ke pemerintah daerah setempat, yang nantinya dari Dinas Sosial akan mendaftarkan masyarakatnya ke BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta JKN tanggungan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah pelayanan di rumah sakit sangat memuaskan bagi saya pribadi. Kepada BPJS Kesehatan saya juga banyak mengucapkan terima kasih karena sudah banyak membantu dalam proses pengobatan penyakit saya,” tutup Rohman. (BS/sh)