Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Kepada PT. Karya Multi Anugerah (KMA) Di Salah Satu Bank Himbara Pada Cabang Kota Tangerang Pada Tahun 2016

Berita Kejaksaan133 Dilihat

Kejati banten— Pada hari ini Rabu, tanggal 06 November 2024, Penyidik Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, yakni Sdr. J selaku pihak swasta,Sdr. EBY selaku Relationship Officer (RO) dan Sdr. DAS selaku Manajer
Komersial pada salah satu Bank HIMBARA di Cabang Kota Tangerang. Sebelumnya, pada hari Kamis Tanggal 31 November 2024, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Banten telah menetapkan dan menahan 1 (satu) orang tersangka, yakni Sdr. SNZ selaku Direktur PT. KaryaMulti Anugerah (KMA). Kasus Posisi
Perkara bermula ketika Tersangka J bersepakat dengan Tersangka SNZ untuk
melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling tahun 2016
pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung
Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.918.710.000,00 (enambelasmilyar sembilanratus delapan belas juta tujuhratus sepuluh ribu rupiah). Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik Tersangka SNZ. Atas kesepakatanantara Tersangka J dengan Tersangka SNZ tersebut dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten
Bandung Barat tersebut, maka pada tanggal 14 September 2016, Tersangka J
berdasarkan kuasa direksi dari Tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas KMK di salah satu bank HIMBARA Cabang Kota
Tangerang dengan pengajuan plafond kredit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi
penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yakni oleh Tersangka EBY selaku Relationship Officer (RO) dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial, yakni:
1. Dalam kuasa direksi yang diberikan oleh Tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA, ternyata tidak ada satupun klausul yang memberikan kuasa kepada Tersangka J
untuk mengajukan pinjaman di bank;
2. Tersangka EBY selaku RO dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada
pihak-pihak eksternal dalam rangkaverifikasi dan mengumpulkan data/informasi;
3. Pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratanyang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan dokumen
Standing Instruction, yakni pernyataan dari debitur yang pada intinya tidak akan merubah/mengalihkan pembayarantermin pekerjaan kepada bank lain;
4. Akibat tidak diserahkannya dokumen Standing Instruction oleh debitur kepada bank,maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bank HIMBARA tempat Tersangka EBY dan Tersangka DAS bertugas, ternyata dialihkan kerekening PT KMA pada bank lain oleh Tersangka SNZ, yang setelah uang terproyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada Tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untukmelunasi fasilitas kredit.
Tersangka SNZ yang memberikan data-data PT. KMA kepada Tersangka J dalam
rangka pengajuan fasilitas kredit mendapatkan uang sebesar Rp831.696.236,00 (delapan
ratus tiga puluhsatu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tiga puluhenam rupiah) dari Tersangka J, sementara Tersangka EBY dan Tersangka DAS
mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai olehTersangka J. Akibat perbuatan paratersangka, bank Himbara tempat Tersangka EBY dan Tersangka DAS bertugas mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350,00 (enam milyar seratussembilan puluh
lima juta sembilan ratus sebelas ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
Bahwa Tersangka DAS selaku Manajer Komersial dilakukan penahanan oleh
Penyidik di Rutan Serang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan, sementara Tersangka EBYselaku RO saat inistatusnya sudah dalam tahanan dalam perkara tindak pidana korupsi
lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang dan untuk Tersangka J akan dilakukan penangkapan.

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN
RANGGA ADEKRESNA, SH., MH

No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten