PENYERAHAN TERSANGKA dan BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERKARA SITU RANCA GEDE JAKUNG

SERANG – Senin 9 September 2024, bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Serang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka
dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka J dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap oleh Tersangka J selaku kepala Desa Babakan dalam proses pelepasan hak atas
tanah di Desa babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.
Bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka J adalah Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi. Dimana Tersangka J yang merupakan Kepala Desa Babakan menerima uang sekitar kurang lebih Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah), dimana uang tersebut merupakan
akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023.
Sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000. 000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang. Untuk
selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, guna tahap penuntutan. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten