Kota Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Penggeledahan itu dilakukan setelah kejaksaan mencium adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan.
Penggeledahan dilakukan Rabu (10/7/2024) dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Dari hasil tindakan tersebut, Kejari menyita sejumlah dokumen, laptop hingga HP milik anggota Pokja ULP Kota Bandung berinisial R dan R.
“(Penggeledahan) ini kami lakukan sebagai fungsi kami melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, demi perbaikan tata kelola layanan barang dan jasa pada Pemkot Bandung,” kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo.
Selain di kantor ULP, penggeledahan berlanjut ke kediaman anggota pokja Unit Layanan Pengadaan. Tapi, kejaksaan belum menetapkan siapa tersangka atas kasus yang sedang diselidiki tersebut.
“Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini siapa-siapa aja,” ucapnya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita 74 barang bukti dari mulai dokumen, laptop hingga HP. Ia menyatakan, kasus itu hingga saat ini masih didalami kejaksaan.
“Kasusnya masih kami dalami. Jumlah dari barang yang kita amankan ada 74 barang bukti dari hasil penggeledahan,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan membeberkan bagaimana modus dugaan pengaturan lelang proyek di ULP. Sebelum proyek itu ditenderkan, pihak ULP diduga membocorkan sejumlah dokumen ke pengusaha yang akan ikut lelang tersebut.
“Jadi dari penyelidikan yang kita lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP. Maka itu kita segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik yang kemudian bisa membuat terang permasalahan ini,” pungkasnya.
Wawan Setiawan mengatakan, dari hasil penyelidikan, ada indikasi transaksional yang terjadi antara pihak ULP dengan pengusaha calon peserta lelang. Pokja ULP pun akan membocorkan sejumlah dokumen seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS) yang harus dibayar dengan sejumlah uang.
“Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS dan RAB,” katanya di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (10/7/2024).
Untuk besaran setorannya yaitu berkisar Rp 5 hingga Rp 10 juta dari setiap pengusaha. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini sudah dilakukan dengan mencapai 14 proyek pengadaan.
“Dengan menyerahkan DED itu, penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan yang ada di dalam paket pekerjaan tersebut,” ujar Wawan