Berita Kejagung RI–Bahwa Pada hari kamis tanggal 23 November 2021 pukul 09:00 WIB
Kejaksaan Negeri Jombang telah melakukan ekseskusi Barang Bukti Sebesar Rp. 1.401.500.000.- (Satu Milyar Empat Ratus Satu Juta LimaRatus Ribu Rupiah) yang disetorkan ke kas negara sebagai bagian Uang pengganti An. Terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dalam perkara
Tindak Pidana Korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi
tahun 2010 dan 2011
II.
Bahwa kegiatan tersebut diatas dalam rangka melaksanakan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017,
menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terdakwa Ir. H.M.
MASYKUR AFFANDI dan menyatakan terdakwa Ir. H.M. MASYKUR
AFFANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
“TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” Melanggar
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang No: 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di
tambah dengan Undang – Undang No: 20 tahun 2001 Tentang perubahan
atas Undang – Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
III.
Bahwa terhadap terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dijatuhkan pidana
tambahan berupa pembayaran uang pengganti
sebesar Rp
44.483.666.385,15 (empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh
tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima
rupiah lima belas sen) :
IV.
Penyetoran ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp.
1.401.500.000.- (Satu Milyar Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah) pada hari ini merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan
sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti, Kejaksaan Negeri
Jombang akan melaksanakan pelelangan terhadap harta bergerak maupun
tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI dan apabila
tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dari hasil pelelangan,
Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan sita eksekusi.
KEPALA SEKSI INTELIJEN
SEBAGAI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI