Baraknews Kejagung—Kamis 10 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama 2 (dua) orang Tersangka yaitu:
Tersangka NURDIN BIN DG NUHUNG ALIAS UDDIN dan Tersangka LAHASAN BIN TAMMU ALIAS DG LASANG dari Kejaksaan Negeri Gowa, yang keduanya disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus posisi singkat:
Pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Dusun Lembaya, Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kab. Gowa, berawal ketika saksi korban LAHASAN BIN TAMMU ALIAS DG LASANG menuju ke kebun dan melihat Tersangka NURDIN BIN DG NUHUNG ALIAS UDDIN sedang mengikat kantong plastik yang berisi labu siam kemudian LAHASAN BIN TAMMU ALIAS DG LASANG menghampiri NURDIN BIN DG NUHUNG ALIAS UDDIN dan menanyakan BPKB milik dirinya. Namun NURDIN BIN DG NUHUNG ALIAS UDDIN tidak menanggapi dan justru melempari LAHASAN BIN TAMMU ALIAS DG LASANG dengan labu siam sehingga LAHASAN BIN TAMMU ALIAS DG LASANG emosi dan langsung mengambil kayu balok dan memukulkan kearah pinggang NURDIN BIN DG NUHUNG ALIAS UDDIN. Selanjutnya NURDIN BIN DG NUHUNG ALIAS UDDIN juga membalasnya dengan mengambil sebuah balok dan memukulkan kearah kepala LAHASAN BIN TAMMU ALIAS DG LASANG dan paha bagian kanan LAHASAN BIN TAMMU ALIAS DG LASANG. Selanjutnya kedua orang tersebut saling melapor ke pihak kepolisian dan keduanya dijadikan Tersangka.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilakukan perdamaian karena adanya kesepakatan antara para Tersangka pada Kamis 03 Februari 2022;
Pelaksanaan penyerahan para Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Gowa pada tanggal 03 Februari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 17 Februari 2022;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Gowa akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada kedua Tersangka.
Sebelum diberikan SKP2, para Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1)
Jakarta, 11 Februari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081272507936
Email: subbidhumas@gmail.com