Berita Kejagung RI—Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI merupakan ujung tombak dalam mencetak kualitas, kapasistas dan kapabilitas calon generasi penerus, untuk itu saya sangat concern bagaimana calon generasi penerus kita dididik, hal ini dikarenakan kepada merekalah kelak tongkat estafet kepemimpinan akan dilanjutkan. Proses regenarasi merupakan langkah investasi dari institusi kita yang manfaat dan hasilnya akan dapat dilihat dan dirasakan 10 (sepuluh) atau 20 (dua puluh) tahun yang akan datang.
“Untuk itu saya tegaskan seluruh jajaran Badan Diklat untuk mempersiapkan penyelenggaraan diklat, widyaiswara dan model diklat secara matang, terstruktur dan komprehensif,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu dalam perubahan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung menyampaikan terdapat ketentuan menyelenggarakan pendidikan, dan oleh karena itu segera bangun Badan Diklat Kejaksaan yang berbasis Corporate University (Corpu).
“Berdasarkan hal tersebut saya minta Corpu harus selaras dengan visi misi organisasi, sehingga tidak hanya melatih dan mengembangkan kompetensi pegawai, namun juga membawa budaya perubahan pada organisasi,” ujar Jaksa Agung.
Arahan Jaksa Agung terhadap Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI disampaikan oleh Jaksa Agung pada Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir Tahun 2021 pada tanggal 30 Desember 2021 yang dihadiri oleh Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri. (K.