Berita Kab. Pandeglang – Sungguh peristiwa bejat moral dilakukan kedua pasangan yang bukan suami istri ini, yakni SM dan JY warga Desa Pasir Awi Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang, Banten, berujung dilaporan kepihak polisi pada. Senin (20/4/2020) sekira empat bulan lalu. Namun sayang, hingga kini perkaranya masih mengendap di Kepolisian Resort ( Polres ) Pandeglang.
Menurut keterangan yang dihimpun Baraknews dari Jumroni, selaku pelapor yang tak lain suami SM, Selasa (1/9/2020) mengatakan. Bahwa kalau dirinya telah melaporkan istri dan pasangan selingkuhnya JY ke Polres Pandeglang, empat bulan lalu.
“Benar pak, kalau saya sudah melaporkan mereka berdua kepihak polisi pada Hari Senin (20/4/2020) yang lalu. Tapi sampai saat ini proses hukum keduanya terkesan mengendap,” ujar Jumroni
Lanjut Jumroni lebih jelas mengatakan, kejadian peristiwa yang membuat saya marah besar itu. Bermula dari orang tuanya yang mengetahui, kalau istrinya dengan pria lain tengah melakukan hubungan intim layaknya suami istri di kamar tidurnya.
“Awalnya saya tau dari ibu saya yang memberitahukan, kalau istri saya sedang berduaan dengan pria lain di kamar tanpa berbusana. Mendengar informasi itu, saya pun langsung ke kamar saya dan ternyata benar. Setelah saya tanyakan langsung kepada istri saya apa yang dilakukannya, dia pun mengakui kalau dia bersetubuh dengan pria lain berinisial JY di kamar saya sendiri,” ujar Jumroni.
Setelah itu, para awak media pun menemui orang tua Jumroni bernama Mariam dan dirinya kepada awak media membenarkan. Kalau dirinya memergoki menantunya tengah berbuat mesum, berselingkuh dengan pria lain di kamar anaknya sendiri.
Dikatakan Mariam, dirinya mengetahui perbuatan menantunya ketika cucunya (anak Jumroni dan SM) ssdang menangis. Dirinya pun mencoba membujuknya, namun sang cucu tak juga diam malahan terus menangis tak berhenti. Mariam pun akhirnya memanggil ibunya (SM) tapi tak ada jawaban.
Selang beberapa menit, karena SM tidak menyahut panggilannya, Mariam pun mendatangi dan langsung masuk kamar SM yang tak lain adalah menantunya. Alhasil betapa terkejutnya Mariam saat melihat menantunya SM di kamar anaknya, sedang berdua bersama pria lain (JY) tanpa busana lengkap. Karena hanya menggunakan handuk dan celana dalam saja.
Setelah melihat kejadian tersebut, dengan perasaan yang tak enak Mariam akhirnya memanggil anaknya Jumroni suami SM dan memberitahukan perbuatan istrinya yang bejat moral itu.
“Saya Kaget saat melihat mereka hanya menggunakan handuk dan celana dalam, saya langsung memanggil anak saya untuk melihat langsung apa yang baru saja saya lihat,” pungkas Mariam seraya menambahkan, dirinya tidak rela anaknya diperlakukan seperti itu oleh SM dan JY dan dirinya meminta keadilan hukum agar para pelaku perselingkuhan yang telah membuat malu nama keluarganya mendapat di hukuman dan ganjaran setimpal dengan perbuatannya.
“Saya sebagai orang tua merasa dipermalukan harga diri keluarga saya oleh SM dan JY. Untuk itu, saya minta Pak Polisi agar menghukum seberat-beratnya kepada mereka,” pinta Mariam
Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, S.I.K, ketika dikonfirmasi mengatakan. Benar telah menerima laporan no STPL/ 116/ IV/ 2020/ Banten/ Res. Pandeglang. Dengan dugaan telah terjadi tindak pidana perzinahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUH Pidana. Kata Nandar, melalui pesan whatsApp seraya menjelaskan, perkara tersebut sudah masuk tahapan P19 dan tinggal menunggu P21 nya.
Jurnalis : riz