Berita MaPolres Bima kota-,kasus dugaan korupsi dana bantuan PKBM Karoko Mas dan yayasan Al-Madinah milik Oknum anggota DPRD Kab.Bima BM Kapolres bia kota angkat bicara.
Kapolres Bima kota AKBP aryo Tejo wicaksono.SH menegaskan, laporan dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana bantuan PKBM dan Yayasan Al-Madinah milik Boymin,SE tersebut, akan dituntaskan dalam waktu dekat penyidik Janji Akan Kerja Maraton Tuntaskan Kasus Korupsi ini.
Rencananya, usai pemeriksaan para saksi nantinya, Polres Bima Kota akan segera mengirim surat ke BPK atau BPKP NTB untuk meminta tim audit guna memeriksa jumlah kerugian negara dari hasil Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKBM Karoko Mas dan LPJ Yayasan Al-Madinah.
“Dari hasil LPJ selama tiga tahun, dari tahun 2017, 2018, dan 2019, penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum seperti, banyak menemukan data Warga Belajar (WB) serta tutor dinilai fiktif dan penuh rekayasa dan indikasi kerugian negaranya jelas ada. Tentu diketahui hal itu, setelah para saksi lebih dari 200 orang yang sudah diperiksa semua,” ungkapnya.
Di sisi lain, sorotan juga mengalir kepada anggota dewan fraksi partai Gerindra Boymin,SE lantaran selama proses penyelidikan hingga penyidikan kini tak terlihat koorperatif. Pasalnya, beberapa kali Boymin dan istrinya telah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan, namun tak pernah hadir alias tidak menghormati panggilan polisi.
Tak hanya itu pula, untuk memeriksa para saksi WB dan Tutor, pihak penyidik harus mendatangi tempat tinggal saksi yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Wera. “Kebanyakan pemeriksaan saksi yakni dilakukan di Polsek Wera karena itu merupakan alternatif agar kasus ini segera selesai di meja Kepolisian. Apalagi saat musim tanam seperti sekarang ini, sangat sulit untuk menghadirkan para saksi sebab mereka kebanyakan para petani,” terangnya.
Menurut Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIk, lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang terjadi disebabkan kurangnya koorperatif terlapor Boymin dan pengurus PKBM serta sulitnya menghadirkan para saksi Warga Belajar, dan tutor. Meski demikian, Kapolres berharap agar tahap penyidikan (Sidik) ini, Boymin dapat koorperatif dengan hadir ketika menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik,”akunya
“Harapan saya, semua saksi yang dipanggil oleh penyidik agar mematuhi ketentuan dan aturan. Apalagi kasus ini telah naik tahap Sidik, maka patuhi setiap proses yang berjalan. Tanpa terkecuali Boymin dan Istrinya yang merupakan Bendahara pada PKBM Karoko Mas wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ungkap kapolres
Sebelumnya, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, penyalagunaan jabatan dan kewenangan serta penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik Boymin,SE telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota, pada bulan 28 Agustus 2019. (Tim)