Berita Kab.Bima—Oknum Dewan Fraksi Partai GERINDRA Kab.Bima Diduga kuat Korupsi dana PKBM, Ketua BEM STIH MUHAMMADIYAH BIMA: mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Republik Indonesia sebaiknya segera nonaktifkan Boymin, SE.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH MUHAMMADIYAH BIMA Linnas mengatakan partai Gerindra wajib menonaktifkan kader yang terlibat masalah hukum, apalagi partai GERINDRA sejak awal telah menyampaikan sikap dan kebijakan pada seluruh anggota dan kader yang duduk di legislatif agar tidak melanggar konstitusi, tidak melanggar UU, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi tindak pidana korupsi dan narkoba, Gerindra adalah partai yang anti terhadap Tindakan KKN. termasuk kasus salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi Partai Gerindra yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas miliknya.
Menurut Linnas, keputusan untuk menonaktifkan sudah menjadi aturan di Partai Gerindra sendiri jika ada kader yang bermasalah dengan hukum,apalagi terkait dengan kasus dugaan Korupsi yang menimpa Boymin,SE,
Linmas menambahkan maka harus berujung pada pemecatan dan dikeluarkan dari partai.
“Kalau Boymin gentleman, lebih baik dia mengundurkan diri saja,” kata Linnas saat dimintai komentarnya, Selasa, 29 Desember 2020.
Jika DPP Partai Gerindra tidak segera mengambil sikap sebelum terduga (Boymin,SE) ditetapkan sebagai tersangka, maka ini akan menjadi Aib dan merusak marwah baik partai Gerindra yang takkan pernah dilupakan oleh rakyat kedepannya, apalagi partai Gerindra yang dipimpin oleh sang jendral ksatria yang dikenal sebagai tokoh yang tegas dan bersih yaitu bapak Prabowo Subianto, dan jika itu tidak dilakukan oleh DPP maka nama Partai akan disebut-sebut oleh publik “Kalau dia (Boymin,SE) mundur dengan sendirinya, malah lebih bagus”. Tambahnya.
Saat ditanya tentang mangkirnya Boymin,Se untuk menghadiri panggilan kepolisian selama dua kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan jelas, Linnas mengatakan semua keputusan atau tindakan Boymin,SE tersebut Sudah cukup untuk pihak kepolisian melakukan tindakan lain sesuai hukum yang berlaku, dalam hal ini penjemputan paksa atau penangkapan sesuai petunjuk KUHAP.
Dia hanya memastikan, datang ataupun tidaknya terduga untuk memberikan keterangan,berdasarkan aturan, keterangan 200 saksi Warga Belajar (WB) termasuk tutor dan dinas terkait yang telah diperiksa serta dugaan manipulasi data WB itu cukup untuk menetapkan terduga sebagai tersangka. “Ya, kita lihat dululah hasil dari penyidik” , ujar Linnas.
Beberapa LSM dan Juga BEM STIH MUHAMMADIYAH BIMA melaporkan Boymin,SE sebelum menjadi anggota DPRD kabupaten bima yang diduga menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp. 1 Milyar 80juta pada tahun anggaran 2017,2018 dan 2019. Dana tersebut terkait dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) KAROKO MAS & Yayasan Al-Madinah miliknya di desa Nanga Wera Kecamatan Wera Kab.Bima.
Selain itu, Boymin diduga menggunakan dana tersebut untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilu legislatif Kabupaten Bima tahun 2019 lalu. (Tim)