Senin Mendatang Kota Bima NTB Memberlakukan PSBK

Berita Kota Bima (NTB,) – Pemerintah Kota Bima resmi  mencanangkan  Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan ( PSBK) di seluruh  Kelurahan di Kota Bima sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Kota Bima hal itu disampaikan langsung ketua Tim Gugus Tugas Covid 19, H. Muhammad Lutfi SE, selaku Walikota Bima saat acara pencanangan di Posko induk penanggulangan Covid 19 Kota Bima bertempat di aula kantor Walikota Bima Jumat 8/5/2020.

Dalam acara tersebut  juga dihadiri oleh Kapolres Bima Kota, Dandim 1608/ Bima dan sejumlah jajaran tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Bima.

Penetapan PSBK sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBK dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bima. PSBK tersebut  akan diterapkan selama dua pekan atau 14 hari ke depan dan nantinya setelah 14 hari berlaku Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Bima akan mengevaluasi kembali apakah PSBK tersebut dilanjutkan atau tidak tentu nanti harus dihilat dari perkembangan.

PSBK akan mulai diberlakukan pada hari Senin (11/5) mendatang. Waktu dua hari sejak penetapan dilakukan, akan digunakan untuk sosialisasi dan persiapan di tingkat kelurahan, sebagai langkah pemantapan penerapan PSBK.

Penerapan PSBK, titik beratnya adalah di kelurahan. Artinya, peran lurah, babinkamtibmas, babinsa dan RT/RW menjadi ujung tombak sangat diperlukan sehingga pelaksanaan PSBK ini bisa berjalan dengan maksimal, ungkap Walikota Bima.

Ada beberapa pasal dalam Perwali, yang menegaskan pembatasan di tingkat kelurahan. Seperti pada Pasal 6 tentang keagamaan. Padahal ayat 1 mengatur, selama pemberlakuan PSBK dilakukan pemberhentian penghimpunan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang ditiadakan. Kecuali, untuk shalat fardu. Sedangkan untuk aktivitas lainnya, dilakukan di rumah masing-masing.

Pada pasal berikutnya dimuat, bahwa selama pembatasan kegiatan di tempat ibadah dan tempat umum atau fasilitas umum dilakukan, harus disosialisasikan oleh lurah dan jajarannya. Sosialisasi bisa berupa pemasangan spanduk, portal dan pembangunan pos kamling.

Dalam Perwali PSBK ini juga mengatur, satu kelurahan hanya boleh membuka dua pintu keluar masuk sebagai akses jalan warga atau sesuai dengan kondisi wilayah kelurahan masing masing jelasnya.

Wali Kota Bima berharap dengan adanya pemberlakukan PSBK ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ditekankannya bahwa penanganan harus secara cepat dan tepat, agar kita bisa sama-sama menghentikan penyebaran covid-19. Melihat Kota Bima sebagai kota transit jasa dimana aktivitas perekonomian ada di Kota Bima, maka penyebaran covid-19 akan semakin rentan. Oleh karena itu, penanganan harus sesegera mungkin dilaksanakan.

“Semakin cepat dan tepat penanganan yang kita lakukan maka kita akan bisa mencegah perkembangannya dengan cepat pula”, harapnya.

Pencanangan ini ditandai dengan penyerahan Perwali kepada Perwakilan Camat dan Lurah yakni Lurah Kumbe dan Camat Mpunda. Hadir menyaksikan pencanangan PSBK Dandim 1608/Bima, Kapolres Bima Kota, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Bima dengan tetap menerapkan protokol covid-19 dengan menjaga jarak.(Tim/Rahim) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar