Berita Kab.Bima (NTB) —- Bergulirnya proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah Rp.1.080.000.000 (Satu Milyar Delapan Puluh Juta) yang menyeret nama Boimin, SE salah satu kader partai Gerindra kabupaten Bima menuai tanggapan berbagai pihak, tidak luput para petinggi partai Gerindra, partai anti korupsi ini memberikan tanggapan.
Sekjen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GERINDRA NTB bapak Ali Alhairy, SH MH, dengan tegas mengatakan pihak partai akan menindak Boimin pada saatnya terbukti dengan sah melanggar hukum atau ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Tipidkor Polres Bima Kota . “Kalau memang terbukti, kami akan cabut kartu tanda anggota (KTA) nya sebagai kader partai GERINDRA saat itu juga,” tegasnya.
Ditemui sejumlah awak media usai acara penyampaian Visi dan Misi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari partai Gerindra di gedung Kurnia desa Timu Bolo Senin, (6/1-20) Sekretaris DPD Partai GERINDRA Provinsi NTB yang juga sebagai Ketua Deks Pilkada Provinsi NTB ini mengaku mengetahui kasus yang sedang dihadapi Boimin,SE
“Pada prinsipnya partai Gerindra bersandar pada proses hukum yang berlaku, yang tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan tetap dari pihak kepolisian, kita belum bisa mengambil langkah serius.
Intinya partai Gerindra tidak akan mentoleransi jika ada kader terlibat korupsi. Gerindra juga tidak akan mentoleransi kader yang melanggar undang-undang seperti yang diamanahkan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto ” Kita tunggu proses hukumnya,” tegas Ali.
Di tempat yang sama H Syamsudin, S.Sos ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima enggan berkomentar saat dimintai keterangannya. “Besok lusa saja, jangan dicampur agenda hari ini,” elaknya. (Red)
Komentar