BERITA BIMA (NTB) —- Kamis (15/08/19), ketetapan Gubenur NTB tentang UMK Kabupen Bima (10/12/18) lalu, itu mulai diberlakukan sejak 01/01/2019.
Namun dalam hal ini pemilik toko bolly dep store, masih saja menggaji karyawannya dibawah standar yang sudah ditetapkan Gubernur melalui UMK.
Beberapa hari lalu, salah seorang wartawan sempat meminta data gaji karyawan toko kepada menejer toko bolly Saifudin 08/08/19. Namun alasan yang lucu diberikan oleh Saifudin, “ini adalah rahasia internal toko kita dan kita tidak akan memberikan kepada siapapun”, katanya.
Salah seorang karyawan, yang mengatakan bahwa gajinya sebesar Rp. 1.250.000 dan hanya bertambah Rp. 200.000 apabila telah bekerja selama 1 tahun ungkapnya, artinya masih dibawah standar UMK sebesar Rp. 2.055.000.
Wartawan yang datang meliput, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemilik toko sudah melawan peraturan Mentri ketenagakerjaan dan transmigrasi No.13 tahun2012, tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian hidup layak.
Lanjut iya mengatakan, selain itu bahwa apa yang dilakukan pemilik toko juga telah melanggar UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, pasal 88, 89, 90. Dan juga aturan perda lainnya, ungkapnya.
Dari beberapa pelanggaran yang dilakukan pemilik toko terhadap upah pekerja, apakah pihak PEMDA khususnya Bupati Bima Hj. Indah damayanti putri S.E, tidak mampu memberikan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak toko? Dan jika memang tidak di hukum lalu apa gunanya UU No.13 tahun 2003 dan Perda?. karena memang sudah sejauh ini tidak ada tindakan yang dapat menyejahterakan buruh di toko tersebut oleh Disnakertrans Kabupaten Bima sebagai bentuk penangguhan pengupahan, dan lebih-lebih PEMDA sebagai bentuk pemulihan gaji pekerja sebagaimana yang diatur dalam Perda dan amanah UU No.13 tahun 2003 tutupnya. (Lautan awan)
Komentar