Mendesak Penetapan Tersangka Boymin,SE Atas Kasus Korupsi PKBM, LeSham Bima Demo Polres dan DPRD Kab.Bima

Berita Kota Bima-NTB,- 18 Januari 2021, 09:45 wita. Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam ‘Lembaga Studi Penegak Hukum Dan Hak Azasi Manusia (LESHAM) BIMA-NTB menggelar aksi demonstrasi dihalaman kantor Polres Bima Kota, sejumlah mahasiswa mendesak penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kab.Bima Boymin,SE pemilik PKBM Karoko Mas desa nangawera kecamatan wera kab.bima yang diduga telah menggelapkan anggara bantuan PKBM senilai 1,80 Milyar yang bersumber dari APBN.

Jendral Lapangan Suroso dalam orasinya menilai polres bima kota lambat dalam mengungkap tersangka atas kasus ini padahal status hukumnya sudah naik ketahap Sidik, mereka meminta kepada pihak penyidik tindak pidana korupsi (TIPIDKOR) Polres Bima Kota agar koopratif dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pihak pelaksana undang-undang Korupsi yang diamanatkan oleh negara, sebab hukum itu sebagai solusi bagi semua warga negara republik indonesia. Masa aksi menilai dan menganalisa dari berbagai pernyataan yang pernah disampaikan secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota

Iptu Hilmi Manossoh Prayugo,SIK dibeberapa media lokal maupun nasional menjelaskan bahwa polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti seperti keterangan dari 207 orang saksi, kemudian menemukan adanya SPJ Rekayasa, Data warga belajar (WB) dan Tutor Fiktif serta polisi menemukan adanya manipulasi data atas kasus PKBM Karoko Mas, secara resmi ditingkat pembuktian sudah sangat akurat dan akuntabelisasi sekali, yaitu Bukti barang atas tindakan terduga pelaku sudah jelas, bukti saksi yang memberikan keterangan atas perbuatan terduga pelaku sudah jelas, bukti surat yang ditemukan sudah jelas, alat bukti sudah resmi, bukti petunjuk atas tindakan terduga pelaku sudah positif, sesuai dengan refrensi dasar hukum dan undang-undang yaitu Yuridis, Filosofis dan Sosiologi sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak pelaksana undang-undang untuk tidak menetapkan tersangka terhadap Boymin,SE sebagai bentuk penegakan kebenaran dan keadilan.

Sejumlah masa aksi juga membacakan isi tuntutannya, Mendesak pihak Polres Bima Kota untuk segera bertindak menetapkan tersangka terhadap oknum dewan fraksi Gerindra Boymin,SE yang diduga menelan anggaran negara 1,80 milyar, Mendesak pihak Polres Bima Kota untuk segera mengungkap hasil audit BPKP atas jumlah kerugian negara kasus PKBM Karoko Mas secara resmi dan akurat.

Setelah beberapa jam masa aksi melakukan orasi dihalaman kantor mapolres bima kota, masa aksi diarahkan masuk dan bertemu audensi dengan kasat reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo,SIK

Usai audensi dengan kasat reskrim Polres Bima Kota masa aksi yang tergabung dalam LeSham melanjutkan orasinya didepan gedung DPRD Kab.Bima, masa aksi Mendesak lembaga DPRD Kab.Bima khusus pimpinan fraksi Partai Gerindra untuk segera menyikapi kasus yang menyeret marwah Partai Gerindra dan nama baik lembaga DPRD Kab.Bima, masa aksi meminta kepada pimpinan fraksi Gerindra untuk segera mengadili kader yang terlibat dalam tindak pidana korupsi (KKN) karna tindakan oknum itu akibatnya sangat besar dan eveknya sangat berat bagi lembaga DPRD kab.bima dan bagi masa depan Partai GERINDRA yang sedang naik daun. Tandasnya

Sementara itu ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD kab.bima Ir.Suryadin HAR, Ketua Fraksi Gerindra Ruslan dan Pimpinan DPRD kab.bima fraksi partai Gerindra Yasin,Spdi yang menemui masa aksi menanggapi tuntatan LeSham Bima bahwa kami akan menindaklanjuti tuntutan ini dan sampai hari ini kami belum menerima laporan tertulis tentang kasus yang menyeret Boymin,SE kami masih menunggu proses hukum dari polisi,

Ruslan menambahkan kami sudah sering mengingatkan boymin,SE dan dengan adanya tuntutan ini kami akan sampaikan ke DPC, DPD bahwan sampai ke DPP partai Gerindra dipusat . Ungkapnya.

Menutup orasinya linnas pimpinan LeSham bima mengecam jika tuntutan ini tidak segera diindahkan oleh polres bima kota dan badan kehormatan DPRD kab.bima serta dewan pimpinan cabang Partai Gerindra Kab.Bima, dalam waktu dekat ini, kami akan menyuarakan aspirasi ini ditingkat Mabes Polri dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Dijakarta. Tegasnya

Usai melakukan orasi dikantor DPRD kab.bima sejumlah masa aksi membubarkan diri secara tertib.

Anggota DPRD Fraksi Partai GERINDRA tersebut diduga telah melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana Bantuan Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah senilai 1,80 milyar pada tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan berbagai program kegiatan dari bantuan APBN yang dilaporkan lebih dari satu pelapor dan LSM ke Polres Bima Kota pada 28 Agustus 2019.( Tim red). No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten