LESHAM NTB Kepung Kantor Mapolres Bima Kota Desak Segera Penjarakan Boymin,SE

Berita Bima —Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Studi Penegakan Hukum Dan Hak Azasi Manusia (LesHam-NTB) menggelar aksi demonstrasi dikantor Kapolres Bima Kota, aksi yang digelar oleh LesHam ini adalah aksi yang ke enam kali dengan tuntutan yang sama, yaitu menuntut lambatnya proses hukum oleh Tipidkor Polres Bima Kota atas kasus Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan PKBM Karoko Mas Desa Nangawera Kecamatan Wera Kab.Bima, yang diduga merugikan anggaran Negara 1,80 milyar yang dilakukan oleh Pemilik PKBM Karoko Mas sekaligus Oknum anggota DPRD Kab.Bima Boymin,SE Fraksi Partai GERINDRA.

Masa aksi juga menuntut penyidik Tindak Pidana umum untuk segera memanggil dan mengadili Boymin,SE atas kasus percobaan pembunuhan yang sudah dilaporkan oleh Korban saudara Linnas,SH mantan ketua Bem STIH Muhammadyah pada bulan lalu, masa aksi juga menilai dan menduga ada konsipirasi antara penyidik dengan pihak terlapor sebab kasus ini sengaja diperlambat dan ditunda-tunda.

Dalam Orasinya Jendral Lapangan Anton Wijaya menyatakan dengan lantang, bahwa sesuai dengan SP2HP yang sudah dikeluarkan oleh penyidik Tipidkor Polres Bima Kota bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan dan Penyidikan kasus itu sudah terpenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi dan jelas ada kerugian negaranya, maka dengan demikian sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak penegak Hukum Polres Bima Kota untuk tidak segera menetapkan Boymin,SE sebagai tersangka Korupsi, tegasnya.

Sementara Linnas Sekjen LesHam-Ntb memberikan pernyataan sikap jika Polres Bima Bermain-main dan tidak segera mengungkap kasus yang sudah sekian lama diproses ini maka kami akan melaporkan secara resmi penyidik Tipidkor Polres Bima Kota kepolda-NTB dan Mabes Polri, sebab kasus ini sudah terang ada tindakan perbuatan yang melawan hukum dan merugikan anggaran negara namun kenapa penyidik Tipidkor belum juga menggelar dan menetapakan tersangka kasus Korupsi ini. Kesalnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya bahwa Boymin,SE oknum anggota DPRD Kab.Bima dari Fraksi Partai Gerindra sudah dilaporkan lebih dari satu pelapor diPolres Bima Kota atas kasus tindak pidana korupsi dana bantuan PKBM Karoko Mas 1,80 milyar pada bulan Oktober 2019 lalu. Boymin juga telah dilaporkan oleh saudara Linnas,SH atas kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Boymin pada saat aksi Demonstrasi LesHam-NTB dikantor DPRD kab.bima januari 2021 lalu.(Tim) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten