BERITA BIMA ( NTB)—— Selasa (13/08/19), beberapa hari lalu salah seorang wartawan menanyakan tentang data gaji karyawan yang bekerja di toko bolly dep store Kamis (08/08/19).
Namun menejer toko bolly (saifudin) tersebut tidak memberikannya, dengan dalih “ini adalah rahasia internal toko kita dan kita tidak akan memberikan kepada siapun”, ungkapnya dengan lantang.
Menurut wartawan tersebut, bahwa tindakan yang dilakukan oleh menejer toko sudah melanggar aturan UU no.40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 3, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, ungkapnya.
Lanjut iya menyatakan, artinya tindakan yang dilakukan oleh pihak toko bolly, sengaja menutupi informasi dan itu bertentangan dengan tugas wartawan sebagai penyebar informasi, dan keterbukaan publik, tutupnya. (Lautan awan)
Komentar