DPRD Pangandaran— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengkaji empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2025.
Adapun Raperda yaitu tentang Pemerintah Desa (Pemdes), Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa.
Selanjutnya Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
Ada empat (4) Perda yang muatan materinya perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut.
Contoh, seperti Perda tentang Penghasilan Kepala Desa, Sumber Pendapatan Desa, tentang Perangkat Desa dan tentang BPD.
Kemungkinan beberapa perda itu akan disatukan dalam Raperda tentang Pemerintahan Desa tersebut.
Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, juga sedang upaya penyesuaian dari perda sebelumnya.
Untuk Raperda tentang Optimaliasai Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerajaan tentu merupakan satu upaya untuk peningkatan universal coverage.
“Tentu, indikator peningkatanya dengan dibuatnya raperda tersebut,” ucap Iwan.
Kemudian untuk Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran diusulkan bertujuan untuk pengembangan dan juga penguatan sektor keuangan.
(Upi)