Berita Kab. Bima – DPRD Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019, Senin (15/6-2020).
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE menyampaikan langsung penjelasan Raperda tersebut dalam forum rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Putera Ferryandi,S.IP didampingi Wakil Ketua Yasin,S.Pd.I dan Hj.Nurhayati,SE.M.SI serta dihadiri Anggota Dewan lainnya.
Tampak juga hadir unsur Forkopimda serta Pimpinan Perangkat Daerah dan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima lainnya.
Penyampaian Raperda Pertanggung jawaban APBD oleh Bupati Bima dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut adalah salah satu kewajiban konstitusional dari kepala daerah setelah sebelumnya menerima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019.
Sebagaimana diketahui LKPD Kabupaten Bima tahun 2019 mendapat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sesuai ketentun yang berlaku, setelah mendengar penjelasan Bupati, proses selanjutnya di DPRD adalah Pemandangan Umum (PU) Fraksi, Jawaban Bupati atas PU Fraksi, Pembahasan dan Laporan Komisi, dan diujung adalah Pembahasan dan Laporan Banggar dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.(Tim/Rahim)
Komentar