Berita Kab.Bima –Aksi penganiayaan terhadap salah satu wartawan yang datang melakukan peliputan terkait anggaran dana alokasi khusu (DAK) di Sekolah SDN Inpres Godominte, Senin (21/09/20)
Penganiayaan terhadapat wartawan tersebut di lakukan oleh pihak buruh yang bekerja proyek (DAK) di Sekolah SDN Godominte.
Sugiono (Jhoe sapa’annya) salah seorang wartawan yang melakukan peliputan di sokolah itu, mengatakan ketika saya sedang masuk dari pintu gerbang Sekolah, tiba-tiba buruh/pekerja itu mengatakan,anjing, babi,setan,ngapain kamu masuk kesini (Jhoe kebingungan apa maksud mereka mengatakan demikian
Lanjut khoe, tiba-tiba salah seorang buruh itu memanggil saya dengan sebutan anjing, setan, babi, sini kamu, dan saya pun mengahpiri. Setelah saya menghampiri buruh yang memanggil itu, dari atas atap buruh mengatakan, pergi kamu dari sini anjing sebelum saya injak, dan saya pun mengambil motor dan keluar dari sekolah itu. Setalah di luar gerbang saya penasaran kenapa mereka berkata seperti itu, dan saya bertanya kepada mereka (buruh) kenapa berkata seperti itu kepada saya?. apa salah saya?. Mungkin kesal dengan saya yang bertanya seperti itu, tiba-tiba salah seorang buruh turun dari atap lalu memukul saya berkali-kali, dan saya pun lari sekitar 50 meter dari arah gerbang sekolah dan meninggalkan motor, dan dia pun (buruh) itu lalu mengejar saya dan mengahampiri saya kemudian memukul saya lagi berkali-kali, dan setelah itu saya meninggalkan lokasi itu dan datang melaporkan ke Polsek Woha,,”ucap Jhoe.
Luka akibat penganiayaan dan kekerasan ini pun sudah saya visum, dan tindakan yang tidak menusiawi ini juga saya laporkan ke Polsek Woha, dan pelaku tinggal di tangkap dan di mintai keterangan lebih lanjut,”ucap Jhoe.
Lanjut Jhoe, saya harap pihak Polsek Woha segera menangkap dan mengadili pelaku tersebut,siapa yang menyuruhnya berbuat sekeji itu,”karna sebab kelakuan para buruh itu sudah melawan hukum, dan bertentang dengan UU pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Kasus ini harus di usut tuntas sesuai dengan peraturan UU yang berlaku, agar insiden ini tidak terjadi di kemudian hari lagi oleh para wartawan yang sedang bertugas di lapangan,”ucap Jhoe sambil menutup pembicaraan.(tim)