Penangkapan Kayu Dari Calabay Menuju Kota Oleh Gabungan TNI-Polri

BERITA KAB.BIMA (NTB) —Pada tanggal 20 Februari 2020 pukul 02.30 Wita bertempat di Lingkungan Ni,u Kel. Dara Kec. Rasanae Barat Kita Bima telah dilakukan penangkapan kayu Rimba Campuran yang diduga hasil ilegal loging di wilayah Tambora dengan menggunakan mobil Truk Nopol DR 8467 AZ dengan sopir Sdr. Rifaid, 45 tahun asal Ds. Kawinda Nae Kec. Tambora Kab. Bima, adapun penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Tim Intel Korem 162 WB Serda Jusniadin, dan Anggota Resmob Sat Brimob Polda NTB Bripka Ady Apriadi

Kronologis penangkapan.

1) Pukul 20.00 Wita pada awalnya anggota gabungan TNI Polri tersebut mendapat informasi dari Jaring bahwa ada Mobil Truk yang membawa kayu dugaan hasil ilegal loging jenis Rimba Campuran.

2) Pukul 20.10 Wita anggota gabungan melakukan pengintaian di Batas Kota Lingkungan Niu Kec. Tambora Kab. Bima.

3) Pukul 02.30 Wita Mobil Truk yang membawa kayu diduga hasil ilegal loging tersebut melewati jalan di Batas Kota dan langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Gabungan tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

4) Pukul 02.50 Wita anggota gabungan tersebut melaporkan kegiatan penangkapan tersebut kepada Dandim 1608 Bima.

5) Pukul 03.00 Wita mobil tersebut dibawa ke Makodim 1608 Bima untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

6) Pukul 03.30 Wita mobil truk tersebut tiba di Makodim 1608 Bima dan dilakukan serah terima dengan Perwira Piket Pelda M. Ali.

7) Pukul 11.30 Wita barang bukti Kayu rimba campuran dan mobil Truk Nopol DR 8467 AZ dengan sopir Sdr. Rifaid, 45 tahun asal Ds. Kawinda Nae Kec. Tambora Kab. Bima diserahkan ke Polres Bima Kota untuk diproses.

Catatan:

  • Berdasarkan pemeriksaan awal bahwa sopir truk tersebut tidak bisa menjelaskan asal usul kayu tersebut beserta dokumen kayu tersebut.
  • Penangkapan tersebut dilakukan karena maraknya terjadi tindak ilegal loging oleh oknum masyarakat.
No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar