BERITA BIMA NTB– Humas pemda kabupaten Bima Zainudin s.s menyatakan bahwa gaji/upah karyawan/buruh sudah ditetapkan dan keluar melalui UMK tahun 2019 sebesar Rp.1.250.000, namun dalam hal ini masih saja ada beberapa perusahaan maupun toko menggaji karyawan nya dengan harga dibawah standar yang sudah ditetapkan melalui UMK tahun 2019 tersebut, salah satunya toko bolly dep store masih menggaji kariwan dengan upah rp1.250.000, gaji pekerja akan naik apabila telah bekerja selama 1 (satu) tahun, dan itupun hanya Rp 200.000 yang bertambah ungkapnya salah satu karyawan
Humas Pemda Zainudin S.S selasa (23/7/19) mengatakan bahwa jika memang tindakan yang dilakukan oleh pemilik toko bolly dep store tersebut sudah melanggar kesepakatan melalalui UMK yang keluar tahun 2019 maka sudah jelas kalau pemilik toko tersebut melawan hasil kesepakan Pemda,”ungkapnya.
Karena memang toko bolly dep store adalah salah satu toko yang nyaris menjadi tempat perbelanjaan masyarakat Bima umumnya, maka pemilik toko tersebut harus menggaji kariawannya sesuai dengan keputusan yang diberlakukan melalui UMK, karna memang ketetapan yang di keluarkan melalui UMK itu atas dasar kebutuhan/ekonomi masyarakat, bukan karna asal-asal ditetapkan,”ungkap Zainudin
“jhoe menegaskan pada Pemda agar sekiranya segera memanggil pemilik toko bolly dep store tersebut untuk diberikan pengakuan serta sanksi atas tindakan pelanggarn yang dilakukannya,”ucap jhoe dengan tegas, dan menekankan kepada DISNAKERTRANS agar bagaimana mengawasi dengan betul sebagaimana amanah UU No. 13 tahun 2003, karna Negara ini adalah Negara hukum jadi harap pemilik toko bolly dep store tersebut di proses dan di periksa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (sugiono)
Komentar