Berita Gunungsitoli-Sumut-Laporan Josua Iman Setiawan Hulu Tentang Tindakan menghalang-halangi yang diduga dilakukan Oknum Mantan Ketua DPRD Nias utara Akhirnya tergiring ke Reskrim polres nias. Sabtu 17/10/2020
Terkirim Surat permintaan keterangan nomor B/2280/X/2020/Reskrim yang dikirim pada tanggal 12 Oktober 2020 kepada Josua Iman Setiawan Hulu untuk memberikan keterangan pada hari Juma’at 16 Oktober 2020 di Ruang Unit I Reskrim polres nias di jln Bayangkara no 1 Gunungsitoli,
Hal ini dibenar Josua Iman Setiawan Hulu bahwa dirinya telah menerima panggilan dari Reskrim polres Nias,
Katanya, ” Saya ditanyakan tentang kronologis kejadian maka saya jelaskan bagaimana kejadian kepada pihak penyidik ,” Terangnya Josua
Dari pantauan Awak media Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dengan nomor B/208/X/2020/ Reskrim yang dikirimkan pada tanggal 5 Oktober 2020 tentang pemberitahuan bahwa laporan/pengaduan saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan maka kami akan memberitahukan perkembangan lebih lanjut,
Sampai berita ini diterbitkan pihak reskrim polres nias belum memberikan pernyataan secara resmi kapan di panggil berinisial HH (terlapor) Oknum mantan ketua DPRD dari kabupaten nias utara itu.(AF lase)