Berita Kota Bima – NTB- Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mengecam atas penyelenggaraan resepsi pernikahan anak wakil ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, SH yang diselengarakan Kelurahan Rontu nlbeberapa hari lalu, pasalnya pelaksanaan resepsi pernikahan berlangsung ditengah Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam pencegahan penyebaran covid-19.
Pemimpin sebagai tauladan dalam memberikan contoh pemutusan penyebaran Covid 19 sangat diperlukan, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima yang juga kader Partai PAN.
Acara resepsi pernikahan tersebut menjadi viral di medsos dan menjadi bincangan masyarakat awan, sembari bertanya kenapa rakyat dilarang dan seakan dihalangi, sedang pejabat atau pemimpin bisa laksanakan untuk mengadakan acara secara ramai.
Seorang warga kelurahan Nae, Jufrin menyatakan kenapa warga dilarang untuk acara resepsi nikah hanya disuruh akad di KUA sedang pemimpin bisa melaksanakan diluar. “warga dilarang laksanakan acara nikah ramai -ramai, tapi pemimpin nikahkan anaknya secara ramai – ramai, aturan itu untuk siapa”. Tanyanya.
Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII), A. Rahim,SH mengecam pelaksanaan acara resepsi pernikahan ditengah pendemi corona yang diduga melanggar protap pencegahan Covid 19, serta himbauan Kapolri RI juga UU Nomor 6/2018 tentang karantina kesehatan.
Disamping hal tersebut tegas Rahim dimana wakil ketua DPRD Samsurih sebagai sahibul hajad jelas melanggar Perwali Kota Bima Nomor 28 tahun 2020 tentang PSBK yang secara tegas melarang untuk melakukan acara pernikahan secara ramai dalam pendemi corona covid -19.
Ketua FPII meminta kepolisian sebagai eksekutor harus proaktif terhadap pelanggaran aturan ini karena berdampak pada perubahan pola pikir masyarakat, dimana masyarakat dengan semangat untuk mengikuti aturan protap covid -19 dan aturan penanggulangan dan pencegahan penyebaran covid-19,tegasnya.
Komentar