Berita Mapolres Bima kota –Polres Bima Kota Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan status penyidikan (Sidik) atas dugaan kasus Korupsi dana Bantuan PKBM Karoko Mas anggota DPRD Bima, Boymin,SE.
Namun yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif karena tak pernah hadir untuk menghadiri pemeriksaan dirinya sebagai saksi ungkap Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan, akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap anggota dewan fraksi Gerindra ini.
“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan sejak Rabu (16/12/2020) lalu. Saat ini kami sedang menyiapkan surat pemanggilan kembali untuk Boymin,SE dan istrinya sebagai Bendahara PKBM,” kata Iptu Hilmi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (19/12/2020).
Polres Bima Kota sudah satu tahun lebih menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik Boymin,SE
Dalam hasil pemeriksaan 200 orang saksi yang terdiri dari warga belajar dan tutor, dan dinas terkait ditemukan adanya masalah, yakni dugaan Tindak Pindana Korupsi dan Manipulasi data.
Polisi akan melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Bila tidak diindahkan juga, penyidik dari Tipidkor Polres Bima akan melakukan cara lain untuk menghadirkan Boymin dan istri sebagai saksi.
“Cara lain ini sebagai langkah alternatif karena selama ini Boymin,SE dan istrinya tidak pernah hadir meski dipanggil secara resmi, bisa dibilang dia tidak pernah koorperatif,” ujarnya,
Dugaan kasus penyelewengan dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah dilaporkan lebih dari satu pelapor ke Polres Bima Kota pada Oktober 2019.
Anggota DPRD Fraksi Partai GERINDRA tersebut diduga telah melakukan penyimpangan dana Bantuan Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp.1,80 milyar pada tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan berbagai program kegiatan dari bantuan APBN. (Tim)