BERITA KAB.BIMA (NTB) ——- Wakil ketua DPRD Provinsi NTB H. Mori Hanafi, SE, M. Com, menyatakan bahwa paling lama 2 Minggu lagi untuk tersangka kasus pengadaan Bibit Jagung yang ada di kabupaten Bima, akan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu di katakan Duta Partai Gerindra saat dikonfirmasi di Hotel Homestay Tambora, Senin (04/11/19). Dikatakannya selesai reses bersama semua anggota DPRD Dapil 6 Provinsi NTB.
Mori hanafi, berjanji akan terus mengawal kasus pengadaan bibit jagung yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat tersebut.
Ia meyakini sumber masalah sehingga adanya Bibit Jagung yang tidak sesuai dengan permintaan masyarakat kabupaten Bima, adalah Dinas Pertanian Provinsi NTB. Kita lihat penyelidikan Polda NTB sebentar lagi kita akan tau siapa dalang dibalik kasus pengadaan bibit jagung itu.
DPRD Provinsi NTB telah memanggil pihak dinas, namun keterangan yang di dapat bahwa bibit itu tidak ada masalah di lapangan.
“Saat diminta klarifikasi, pihak Dinas pertanian Provinsi NTB bilang tidak ada masalah”, elaknya . Tapi kita percayakan bagaimana hasil investigasi dan penyelidikan Polda NTB, yang jelas masyarakat Bima menolak dengan adanya bibit itu. (Lautan awan)
Komentar