Berita Kota Bima—-Demo di kantor BPBD menuntut keterbukaan BPBD kota bima untuk angaran kovid 19.
Yang menurut EK LMND kota bima. Mempertanggun jawab kan proses realisasi angaran covid 19. Di indikasika penyalahgunaan anggaran negara dan bertentangan dengan PERPU nomor 1 tahun 2020.
Dan mendesak dinas kesehatan kota bima agar keterbukan angaran penanganan pandemi Kovid 19 serta memastikan pelayanan berdasakan kode etik serta dan memberikan perlindungan pada RSUD kota bima karna ases pelayanan yang ditutup karna alasan covid 19.
Dan mendesak kepala dinas pertanian agar setandarnisasi harga jual panen petani serta hentikan perjualan pupuk secara paketan yang di atas harga eceran tertinggi (HET)
Mendesak DPR kota bima dan DPRD KAB. Bima agar segera merespon pencabutan RUU omnibuslaw mewujudkan pendidikan gratis ilmia dan demokratis dan hentikan tindakan reprefsifitas terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat.
MengingatKondisi Negara Kian terpuruk karena intervensi Imprealisme (Penjajah Modal asing) semakin
kuat untuk menghancurkan bangsa Indonesia, baik dari segi Sosial, Budaya, Ekonomi dan Politik,
ekanan ini membuat Negara Indonesia di serang dari berbagai arah yang mau tidak mau Negara Indonesia selalu tunduk dan patuh terhadap intervensi asing. Sehingga tidak heran kemudian Negara melahirkan watak-watak birokrasi yang korup dan yang tidak mementingkan kepentingan Rakyatnya,
Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termuat dalam kandungan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
lan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sesuai cita-cita pemerintah pusat dalam proses berdasarkan UUD nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan ke uangan Negara dan stabilatas sistim ke
uangan untuk penanganan covi-19 dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perkonomian
nasional dengan adanya peraturan pemerinta pusat ini kemudian menjadi catatan yang memang harus di
patuhi sebagai dasar hukum dalam proses penanganan covid-19 maka kita dari mahasiswa sangat kecewa melihat adanya kelalain di tingkatan daerah lebih-lebih di kota bima,mulai pada proses
transparansi sesuai dengan UUD 28 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pablik.
Berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ini kemudian
suatu kewajiban yang memang di laksanakan demi untuk kesejahteraan petani maka berdasarkan
kondisis objek malah pada sektor pertanian ini tidak kemudian di lirik oleh pemerintah dalam
mengakses kebutuhan dan kesejahteraan petani.