Berita Advetorial—– Menyikapi dinamika Proses Hukum yang sedang hangat diperbincangkan oleh publik” Ade Sofian, Sekjend BEM STIH MUHAMMADIYAH BIMA terpilih periode 2020-2021 menilai “Ada banyak kasus besar yang masuk dimeja penyidikkan Polres Bima Kota-Nusa Tenggara Barat (NTB), dan diminta harus segera di tuntataskan oleh penegak hukum. Diantaranya kasus dugaan KORUPSI dan penyelewengan anggaran negara dari dana Bantuan PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah yang diduga kuat menyeret nama oknum anggota DPRD Kab.Bima Fraksi GERINDRA yang baru saja naik status hukumnya keProses penyidikan (SIDIK), dan masih banyak lagi kasus yang lainnya. Ini mestinya menjadi catatan khusus bagi Pihak Penegak Hukum dalam hal ini Porles Bima Kota, bahwa dalam menegakkan supermasi hukum penegak hukum harus bekerja progres dan profesional.
Lua biasa, diakhir tahun 2020 kemarin kami dan semua publik dikabarkan dengan kabar gembira atas kinerja penegak hukum Polres Bima Kota yang sukses menetapkan saudara Feri Sofyan selaku Wakil Walikota Bima sebagai (TERSANGKA) terkait kasus pembangunan dermaga di lokasi Bonto Kota Bima dalam waktu yang begitu singkat dan padat tampa memakan waktu yang begitu lama. Kami mengapresiasi kinerja Polres Bima Kota, apapun jabatannya dan kedudukannya yang salah tetap disikat sesuai perbuatannya.!
Untuk itu menyoal diberbagai media cetak, media online lokal maupun media nasional bahkan dibahas oleh berbagai kalangan masyarakat maupun mahasiswa khususnya kami di BEM STIH Muhammadiyah BIMA kaitan kasus penyelewengan dana bantuan PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah yang diduga kuat merugikan anggaran negara senilai 1,80 milliyar pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan berbagai program kegiatan melalui bantuan APBN yang sudah dilaporkan oleh beberapa LSM, dan perorangan yang lebih dari satu pelapor ke Polres Bima Kota, agar sekirannya segera dituntaskan sampai pada tahap penetapan TERSANGKA dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
Selain itu banyak kasus yang menyeret nama orang-orang besar yang bersarang di Polres Bima Kota, yakni kasus air mineral CV. Hilal milik istri walikota Bima, galian C di Kelurahan Rontu, PT. Tukad Mas, dll yang dilaporkan sejak tahun 2019 sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya.
Kasus-kasus yang disebutkan tersebut agar segera dituntaskan juga sehingga ada kepastian hukumnya.
Kami dari BEM STIH MUHAMMADIYAH BIMA konsisten akan terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas.
Hormat kami kepada Polres Bima Kota agar tetap semangat dalam bekerja beraktifitas “FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM” (Ade Sofian Sekjen BEM STIH MUHAMMADIYAH)