Baraknews OKUS, BPRRT, Waterpark dan Penginapan Ranau Indah yang dimiliki oleh Amril di bawah naungan PT. Sumbara Multi Artha telah berhasil dibongkar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung nomor 426 K/TUN/2023 pada hari Sabtu (27/01/2024).
Waterpark dan Penginapan tersebut terletak di Desa Surabaya Timur, Kecamatan Buay Pematang Ribu, Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Sejak awal pembangunan bangunan tersebut, pemilik penginapan telah menghadapi berbagai kendala.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk melayangkan Surat Peringatan kepada PT. Sumbara Multi Artha dan melakukan upaya lainnya.
Namun demikian, pemilik tidak merespon dengan baik, sehingga masalah ini dibawa ke jalur hukum. Akhirnya, Mahkamah Agung menetapkan putusan akhir.
Kasus ini diawali dua tahun yang lalu dan pada Rapat Teknis pada tanggal 18 Januari 2023, disepakati bahwa pembongkaran bangunan tersebut akan dilaksanakan pada hari ini.
Bupati OKU Selatan, pada saat dihubungi melalui staf ahli bidang hukum, politik, dan pemerintahan Arson Abadi mengatakan, pada saat dihubungi melalui staf ahli bidang hukum, politik, dan pemerintahan, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembongkaran ini, merupakan bagian dari upaya panjang untuk mengembalikan fungsi Danau Ranau OKU Selatan seperti semula.
“Hari ini kami melaksanakan keputusan Mahkamah Agung bahwa semua bangunan milik PT. Sumbawa Arta atau Ranau Indah di atas lokasi Danau Ranau harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi Danau Ranau seperti semula. Keputusan Mahkamah Agung sudah final, sehingga seluruh bangunan harus diratakan,” kata Arson Abadi staf ahli bidang hukum, politik, dan pemerintahan.
Selain itu, Kegiatan ini dihadiri, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kejaksaan OKU Selatan, Dandim 04/03, Polda OKU Selatan, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR BPN, Kabid Manfaat Bina Manfaat PU Perairan Provinsi Sumsel, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII (BBWSS VIII), Camat Banding Agung, dan Kepala Desa Surabaya Timur juga hadir saat pembongkaran dilakukan.
Reporter: (Hendri)