Sesuai Vonis Mahkamah Agung RI, Tiga Terpidana Korupsi Pengadaan Genset RSUD Berhasil Di Eksekusi Kajari Langsa

Berita Daerah43 Dilihat

Berita Kota Langsa –Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memvonis bersalah terhadap tiga terpidan korupsi proyek pengadaan mesin genset 500 kva + intalasinya di RSUD Langsa.

Sebelumnya diberitakan, empat terpidana korupsi pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh ke-empat terdakwa itupun langsung sujud sukur dilantai ruang sidang.

Putusan vonis Mahkamah Agung tersebut dibacakan diketuai oleh Hakim Prof. Dr. Krisna Harahap SH,MH menyatakan 3 orang terdakwa AP, S dan DI pada sidang Mahkamah Agung yang di putus pada Rabu, 14 September 2020.

Mahkamah Agung memutuskan ke tiga nya bersalah masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan ke-tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan genset 500 KVA plus instalasi dengan nilai kontrak Rp 1,7 Miliar sumber anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) Kota Langsa tahun 2016 dan satu terdakwa lainnya DS belum ada putusan dari Mahkamah Agung.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH di ruang kerjanya hari ini Senin 09 November 2020 sekira pukul : 18.00 wib.

Lanjutnya menjelaskan”Bahwa Anggota saya yakni Muhammad Fahmi SH. MH. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) beserta Stafnya telah berhasil menciduk 3 (tiga) terpidana kasus pengadaan genset 500 KVA plus instalasi dengan nilai kontrak Rp 1,7 Miliar bersumber anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) Kota Langsa tahun 2016 di kediamannya masing masing pada seputaran Kota Langsa, Ungkapnya.

Kajari Langsa juga memaparkan kronologi singkat penangkapan ketiganya, Sekira Pukul : 14.00 wib, Kasi Pidsus, Muhammad Fahmi SH. MH mendapat informasi bahwa ketiganya berada di Kota Langsa, berdasarkan informasi tersebut, Langsung bergerak menuju ke beberapa lokasi yang telah di kantongi olehnya.

Hanya membutuhkan waktu 60 menit ketiganya masing – masing AP, S dan DI berhasil diciduk Kasi Pidsus beserta Stafnya di tiga tempat terpisah, Kemudian
langsung di serahkan kepihak Lapas IIB Langsa, Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Langsa menunggu vonis atas nama DS, Tutup, Kajari Langsa Ikhwan Nul Hakim SH. MH.

Sementara Kalapas IIB Langsa Kota, Drs. Said Mahdar SH membenarkan penyerahan tersebut melalui telefon Whatsappnya.

“Ya, Sebelum Ashar kira-kira 5 (Lima) menit lagi memasuki waktu sholat Ashar pihak Kejaksaan Langsa melalui Kasi Pidsus menyerahkan 3 (Tiga) terpidana korupsi pada proyek pengadaan genset 500 KVA plus instalasi dengan nilai kontrak Rp 1,7 Miliar bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kota Langsa tahun 2016 kepada Kami di Lapas IIB Langsa dan Ketiganya sempat ikut sholat Ashar berjama’ah didalam Lapas sebelum di masukkan kedalam bilik penjara, Tegas Kalapas mengakhiri.(jp) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten