SENGKETA SHGU SEBAGIAN BLOK PASIR KOLOTOK PIHAK PTPN VIII BATULAWANG DIKLAIM OLEH PIHAK KEAMANAN POLRES CIAMIS SEBAGAI MILIK NEGARA.SEHINGGA CEKCOK DENGAN PMPKB

Berita Daerah79 Dilihat

Ciamis–Ratusan warga dari Perkumpulan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (PMPKB) berkumpul disertai dengan aksi tebang pohon karet yang berlokasi di blok Pasir Kolotok Desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis, pada Rabu (31/07/2024).

Hal tersebut buntut atas kekecewaan masa PMPKB terkait diterbitkannya Keputusan Kementerian ATR/BPN RI, No : 7/HGU/KEM-ATR/BPN/11/2024 Tentang Pembaharuan HGU atas nama PTPN VIII atas Tanah Terletak di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Pantauan awak media aksi penebangan pohon karet oleh masa PMPKB disaksikan puluhan aparat dari Polres Ciamis yang telah disiagakan.

Namun, tak berselang lama suasana memanas ketika Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH.SIK.MH kembali dari peninjauan di titik lain, dan mendapati bahwa di blok Pasir Kolotok beberapa pohon karet sudah di tebang, seolah terjadi pembiaran oleh anggota yang berjaga.

AKBP Akmal nampak berang dengan tegas mengatakan,

“Ini siapa yang perintahkan penebangan !!”Tegasnya

Kemarahan Kapolres seketika membuat seluruh anggota bergerak cepat mengamankan warga yang melakukan penebangan, mesin chainsaw, golok hingga potongan pohon karet sebagai barang bukti.

Kemudian AKBP Akmal menjelaskan tindakannya atas nama negara

“Saya hadir disini atas nama negara, ini lahan milik negara, itu garis bawahnya. Kalau ada pihak lain yang mengklaim ini miliknya, silahkan ke PTUN jalurnya, biar negara memutuskan siapa pihak yang paling berhak disini (pihak PTPN VIII atau pihak warga PMPKB ” Sambungnya

Lebih jauh lagi, AKBP Akmal mengungkapkan akan melakukan tindakan hukum jika penebangan masih dilakukan

“Tidak ada yang boleh berbuat seenaknya di negara ini, penebangan seenaknya namanya ini, kecuali, ada alas hak yang secara tegas mengatakan ini milik masyarakat saya dan semua anggota balik kanan, tapi kalau masih abu-abu stop semuanya selesaikan dulu di pengadilan, buat apa ada aturan.” Ucapnya

Sementara pihak pendamping PMPKB, Bibit Diansyah, menyampaikan

“Kami masyarakat PMPKB meminta hak dari SHGB yang sudah habis sejak 31 Desember 2020, dan tebangan pohon karet ini pun berada diluar area permohonan HGU pembaharuan PTPN VIII Batulawang” Ungkap Bibit,

Sedangkan dilokasi terpisah, Slamet Bakhtiar, selaku Ketua PMPKB memberikan keterangannya

“Saya adalah salah satu eks pegawai perkebunan, kemudian saya juga eks Kepala Desa Kutawaringin, karena itu saya memahami kondisi perkebunan dari dulu sampai sekarang.” Terangnya

Selain itu, Slamet berujar bahwa pihak PMPKB ingin menyelesaikan persoalan ini dengan mengajak pihak PTPN VIII duduk bersama.

“Kami pihak PMPKB bukan ingin mengklaim sepihak, ada surat dari kementerian ATR/BPN bahwa blok Pasir Kolotok tidak termasuk dalam permohonan HGU pembaharuan, jadi ayo kita duduk bersama PTPN VIII, kita bicarakan seperti apa supaya ada titik temu. Sebelumnya pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Sekda sempat memfasilitasi kami, bahkan akan ada rencana pengukuran lahan yang mana nantinya menjadi hak masyarakat, dan lahan mana yang PTPN VIII, namun sampai saat ini belum juga terealisasi” Jelasnya

Kemudian anggota PMPKB lainnya yang cukup vokal, Heri, berharap agar pihak APH melayani dengan tetap menjaga netralitasnya

“Kami masyarakat PMPKB sedang memperjuangkan hak, ada ahli waris disini yang orang tuanya sejak dulu menggarap lahan sebelum PTPN VIII, ada dokumennya, kami pun sudah menempuh segala upaya.” Ujarnya

Heri pun bercerita menyesalkan kejadian beberapa waktu lalu sebelumnya ada aparat bersenjata lengkap dari satuan Brimob yang turun berdalih mengamankan aset PTPN, sedangkan SHGU PTPN VIII sudah lama habis.

“Kalau seperti ini, patut diduga kami masyarakat PMPKB seolah dibenturkan dengan APH dari Polres Ciamis oleh pihak PTPN VIII Batulawang” Pungkasnya

 

( Upi) 2/5 (1)

Nilai Kualitas Konten