Sebanyak 25 Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Simeulue Negatif Rapid Test

Berita Daerah82 Dilihat

Berita Aceh Simeulue – Untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, Kejaksaan Negeri Simeulue, menggelar Rapid Test terhadap seluruh Jaksa, pegawai TU hingga pegawai honorer yang berjumlah 25 orang, Rabu (17/06/2020).

Hasilnya, seluruh Jaksa dan Pegawai, non reaktif alias tak terdeteksi terpapar Virus Corona (Covid-19).

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin,SH.,MH, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, menuturkan, Rapid test yang dilaksanakan sesuai arahan dari Kejaksaan Agung kesetiap personil kejaksaan dimana pun bertugas, demi untuk memutuskan mata rantai penyebaran wabah Covid 19, tutur Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue.

Lebih lanjut, Rapid Test ini digelar sebagai upaya pengamanan jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Simeulue, yang selama ini tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

Ini juga sebagai bentuk pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran Covid-19, tegas Kajari Simeulue Anshar sapaan akrabnya.

Beberapa langkah pencegahan juga telah dilakukan, termasuk pemeriksaan kesehatan pegawai, mewajibkan menggunakan masker, arahan untuk mencuci tangan saat memasuki dan keluar gedung kejaksaan.

Hal ini tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 namun tetap mengupayakan pelayanan publik ke masyarakat tetap berlangsung, terang Kajari Simeulue Anshar.

Rapid Test ini dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue, yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Simeulue, dari hasil Rapid Test yang dilakukan terhadap 25 orang Jaksa pegawai Kejaksaan Negeri Simeulue, didapatkan hasil yang memuaskan dan seluruhnya non reaktif atau negatif Covid 19, tutup Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin,SH.,MH.[Monanda Phermana] No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar