Baraknews.com, Banda Aceh – Polda Aceh mengelar Press Release, ungkap kasus penambangan emas tanpa izin dua titik lokasi diwilayah hukum Polres Aceh Barat yang berhasil dilumpuhkan Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh, bertempat di Mapolda Aceh, Selasa (10/03/2020).
Selain Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono,SIK.,M.Si turut didampingi Wadir Reskrimsus Polda Aceh, Kapolres Aceh Barat dan sejumlah Personel Ditreskrimsus Polda Aceh serta awak media berbagai peliputan.
Dua titik lokasi tambang emas berada di Desa Tungkop dan Desa Geudong Kecamatan Sungai Mas Aceh Barat,” sebut Kabid Humas Polda Aceh.
Dikatakan Kabid Humas Polda Aceh, Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu (04/03/2020) yang lalu, didampingi Personil Polres Aceh Barat mendatangi dua lokasi penambangan emas tanpa izin.”urai Kabid Humas Polda Aceh.
Aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat jenis Excavator di aliran sungai dengan cara mengeruk pasir sungai, kemudian pasir tersebut dituangkan ke dalam asbuk (penyaringan antara pasir dan emas),”kata Kabid Humas.
Didua lokasi tersebut, Personil Dit Reskrimsus melakukan pemeriksaan dokumen, ternyata tidak memiliki izin,”jelas Kabid Humas.
Dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas itu pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat sekitarnya,”ucap Kabid Humas.
Untuk barang bukti yang diamankan adalah berupa 7 unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange,”kata Kabid Humas.
Sementara itu terang Kabid Humas Polda Aceh, pemilik lokasi di Desa Tungkop berinisial AH yang memiliki 1 unit excavator, dan Inisial AN yang memiliki 1 unit excavator serta Inisial TN yang memiliki 2 unit excavator,”kata Kabid Humas.
Kemudian untuk pemilik lokasi di Desa Geudong berinisial AM yang memiliki 2 unit excavator dan Inisial KH yang memiliki 1 unit excavator,”sambung Kabid Humas.
Untuk sementara, terduga dan barang bukti yang diamankan petugas, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,”tutup Kabid Humas Polda Aceh.[Monanda Phermana]
Komentar