Baraknews Ciamis–Bertempat dikediaman salah seorang warga masyarakat dari 176 ahli waris sengketa lahan Pasirkolotok Desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis, yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Pasirkolotok Bersatu (PMPKB), Banjarsari 23 Maret 2023, gelar rapat konsolidasi guna lakukan upaya hukum selanjutnya.
Hadir Ketua Slamet beserta pengurus dan anggota PMPKB beserta penasehat PMPKB, dengan tujuan menyamakan persepsi.
Dalam kesempatan tersebut Slamet Bachtiar menuturkan bahwa berkumpulnya pada malam hari ini menjadi sebuah jalan keberkahan kelancaran perjuangan PMPKB dengan harapan perjuangan selama ini tidak sia – siap dan tetap solid kompak satu tujuan satu komando tanpa lelah terus berjuang memperoleh hak – hak kita semua, insya Alloh dengan kejujuran modal utama perjuangan PMPKB, tuturnya.
Selanjutnya menyikapi pasca sidang KIP tanggal 21 Maret 2024 kami perlu mempertimbangkan dalam langkah – langkah selanjutnya, terlebih dirinya yang dipercaya selaku pemohon PMPKB dalam sidang KIP, paparnya.
Sementara Aceng selaku sekretaris menyampaikan bahwa perjuangan ini tujuannya adalah bisa kembali ke masyarakat karena senantiasa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, imbuhnya.
Ditempat yang sama Bibit selaku penasehat menjelaskan bahwa sesuai arahan hakim ketua bahwa sidang ini sebetulnya tidak perlu dipersidangkan karena ada Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, artinya kami menduga ada hal – hal yang disembunyikan.
Dan sangat disayangkan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat tidak memberikan dokumentasi pemohon. Diawal tuntutan 4 poin namun setelah diskusi dengan penasehat hukum maka ada 8 yang dimohon.
Sementara sidang pertama dokumen – dokumen yang dimohon dokumen harusnya dari pihak termohon harus memberikan dokumentasi tersebut, namun demikian sidang kedua hakim ketua menyampaikan bahwa hal tersebut, jelas Bibit.
Masih menurut Bibit, Ketua Hakim menyampaikan tentang hak kewenangan persidangan, kalau terkait PT. Perkebunan Nusantara VIII Batulawang yang tidak hadir secara aturan persidangan KIP harus tetap disidangkan tetapi aneh nya di penjelasan lain hakim menyampaikan tidak ada kewenangan untuk menyidangkan PTPN VIII Batulawang karena itu hak kewenangan pusat atau tingkat nasional, dirinya bingung mendengarkan ketua hakim pengadilan KIP yang terkesan mancla mencle, paparnya.
Adapun upaya hukum baik pidana maupun perdata kami PMPKB akan terus berkomunikasi dengan pihak penasehat hukum kami di Bandung, pungkasnya. (Upi)