PEMBERIAN REMISI UMUM 17 AGUSTUS TAHUN 2024
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar
Banjar, 17 Agustus 2024
• Dasar Hukum Pemberian Remisi :
❖ Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
❖ Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan;
❖ Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,
❖ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3
Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; dan,
❖ Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1184 tanggal 2 1 J u n i 2024
hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus
Tahun 2024 Kepada Narapidana.
Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi :
1. Remisi Umum 17 Agustus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak
terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti
program pembinaan di lapas/rutan
2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan ;
3. Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana
minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
• Besaran Remisi Umum yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut :
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 1 bulan
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 2 bulan
3. Tahun kedua mendapat 3 bulan
4. Tahun ketiga mendapat 4 bulan
5. Tahun keempat mendapat 5 bulan
6. Tahun kelima mendapat 5 bulan
7. Tahun keenam mendapat 6 bulan
Data WBP Lapas Kelas IIB Banjar tanggal 17 Agustus 2024 :
❖ Tahanan : 22 Orang
❖ Narapidana
➢ Dalam Lapas : 335 Orang
➢ Luar Lapas : 0 Orang
Jumlah Total 357 Orang
Besaran Perolehan REMISI UMUM 17 Agustus Tahun 2024 ( Narapidana Dewasa ):
❖ REMISI UMUM I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum
17 Agustus) sejumlah :
➢ Pidana Umum
– 1 Bulan : 20 Orang
– 2 Bulan : 22 Orang
– 3 Bulan : 42 Orang
– 4 Bulan : 46 Orang
– 5 Bulan : 46 Orang
– 6 Bulan : 5 Orang
Jumlah : 181 Orang
➢ Pidana Terkait PP 99
– 1 Bulan : 3 Orang
– 2 Bulan : 6 Orang
– 3 Bulan : 20 Orang
– 4 Bulan : 33 Orang
– 5 Bulan : 56 Orang
– 6 Bulan : 0 Orang
Jumlah : 118 Orang
Total RU I : 299 Orang
❖ REMISI UMUM II (langsung bebas) sejumlah :
– 3 Bulan : 1 Orang
❖ REMISI UMUM II (Memiliki Subsidair) sejumlah :
– 5 Bulan : 1 Orang
Jumlah RU II : 2 Orang
JUMLAH KESELURUHAN : 299 + 2 = 301 Orang
Keterangan :
– RU I adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi
pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Umum tersebut, yang bersangkutan
masih harus harus menjalani masa pidananya dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan
Remisi Umum 17 Agustus tersebut.
– RU II adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang masa
pidananya apabila dikurangkan perolehan Remisi Umum tesebut, yang bersangkutan habis /
selesai menjalani masa pidananya dan bebas pada saat tanggal pelaksanaan Remisi Umum 17
Agustus tersebut.
– Warga Binaan yang tidak diusulkan Remisi Umum 17 Agustus sebanyak 34 orang terdiri
dari :
– Hukuman disiplin (register F) sebanyak 6 Orang
– Warga Binaan yang tidak memenuhi syarat belum menjalani 6 bulan masa hukuman
sebanyak 4 Orang
– Warga Binaan yang disusulkan remisi susulan sebanyak 9 orang
– Warga Binaan yang sedang menjalani subsidair sebanyak 15 orang.
Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.