Perkara Rokok Ilegal Di Kabupaten Ciamis Kurun Waktu 3 Tahun Minim

Berita Daerah28 Dilihat

Kab.Ciamis– Satpol PP Kab.Ciamis melaksanakan Sosialisai Rokok Ilegal yang di buka oleh Pj Bupati Ciamis diaula PKK Ciamis 26/9/24

Kendar Sudaryana.SH kasubsi penuntutan,” bahwa mininimnya perkara rokok ilegal di kabupaten ciamis, terkait rokok ilegal masuk keuu no.38 tahun 2007 denagn MOU antara kejagung dengan kementrian keuangan
Utk kejaksaan terkait rokom ilegal sebagai penuntutan yang di lakukan oleh ppns polri,”ucapnya

Menurut Kendar ,”Kalau  untuk penuntutan hanya di lakukan oleh kejaksaan,sedangkan untuk penyelidikan di lakukan oleh polri.
Kendar memberikan himbauan kepada masyarakat ciamis untuk tidak melakukan pelanggaran hukum salah satunya rokok ilegal,”ucapnya No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten