Penyidik Kejati Aceh Serahkan 4 TSK Dugaan TIPIKOR Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang ke Kejari Aceh Tenggara

Berita Daerah62 Dilihat

Berita Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh tenggara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan muara situlen-gelombang tahun anggaran 2018 dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Aceh, jum’at, 09 juli 2021.

Keempat orang yang ditahan yaitu:
– Jun (KPA peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang).

– Syu (PPTK I UPTD V Aceh Tenggara peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang).

– Kha (Direktur Utama CV. Beru Dinam).

– Kar (Direktur utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi).

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, jumlah kerugian negara sebesar Rp. 4.241.960.085,50,- dari nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000,- .

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, SH. MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, Bahwa, Keempat Tsk dan BB sudah memasuki tahap II dan terhadap Tsk sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kajhu Banda Aceh demi keamanan dan kelancaran nantinya ketika dihadirkan ke meja hijau.

“Padahal, Jika tak ada masalah, pembangunan jalan tersebut sebenarnya memberi manfaat besar bagi masyarakat, Lantaran, mempercepat jarak tempuh wilayah tengah dengan pantai barat selatan Provinsi Aceh yang mana Selama ini, masyarakat di Aceh Tenggara yang hendak ke Aceh Selatan terpaksa melewati Provinsi Sumatera Utara”, tutur Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengakhiri.(JBI) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten