Slawi – Senin (09/12/2024).
Bertempat di Hotel Rama Shinta Ballroon Patra Semarang.Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah gelar anugrah penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah kabupaten Tegal meraih Anugerah dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 sebagai Badan Publik dengan predikat Kategori Menuju informatif dan RSUD Soeselo Slawi ditetapkan sebagai Badan Publik dengan predikat Informatif .
Usai acara, Pj. Bupati Tegal Agustyarsyah mengatakan penghargaan ini merupakan sebuah bentuk penghargaan atas prestasi dalam memberikan layanan dalam memenuhi kepentingan publik terutama berkenaan dengan hak masyarakat atas informasi publik yang dikuasai oleh badan publik. Masyarakat punya hak untuk tahu dan mengetahui segala informasi publik yang menyangkut hal yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal, maupun RSUD dr. Soeselo Slawi selaku Badan Publik.
“Dimana tugas Badan publik adalah memenuhi hak publik tersebut, dengan menyediakan informasi secara update, transparan, dan memudahkan siapapun untuk mengaksesnya. Itu yang harus kita lakukan secara terus menerus dan berkelanjutan,” Tegas Pj. Bupati Tegal.
Lebih lanjut, Pj Bupati Tegal menjelaskan Pelayanan Informasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Tegal yang sudah di capai kemudian mendapatkan apresiasi atau penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah walau masih Kategori menuju Informatif, belum informatif tapi badan publik kita sudah dinilai memiliki prestasi dibidang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Agustyarsyah kategori Informatif atau Menuju Informatif itu hanya beda tipis artinya klo kita analogikan di sebuah akademik sama-sama lulus hanya cumlaude atau tidak cumlaude dan itu bisa dicapai oleh setiap Badan Publik manapun karena Monev Keterbukaan Informasi Publik itu diselenggarakan setiap tahun.
“terima kasih sebesar-sebesarnya kepada seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Masyarakat atas pemberian penghargaan ini yang merupakan penghargaan untuk masyarakat Kabupaten Tegal atas kinerja kita yang mendapat predikat Kategori Menuju Informatif,”ujar Pj. Bupati Tegal yang hadir didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Nurhayati dan Kabid IKP Kusnianto.
Pj.Bupati Tegal berharap , terlepas ada atau tidak adanya sebuah penghargaan, Pemkab Tegal selaku Badan Publik tetap akan berkomitmen akan selalu dan terus berupaya untuk mengembangkan dan meningkatkan tata kelola layanan keterbukaan informasi publik agar di tahun depan dalam layanan keterbukaan informasi publik lebih baik dan berkualitas.Pungkasnya.
Sementara Kadis Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini adalah akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Pemerintahan Kabupaten Tegal selaku Badan Publik dalam melaksanakan tata kelola layanan informasi Publik yang sudah dicapainya.
Nurhayati,kemudian bahwa malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan salah satu Metode dan Teknik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam memajukan terkait tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik. Yang ada di Jawa Tengah. Yaitu , Badan Publik Vertikal Pemda Kabupaten/Kota, RSUD Provinsi Jawa Tengah, RSUP di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan RSUD Kab/Kota.KPU dan Bawaslu Prov Jateng, KPU dan Bawaslu Kota/Kabupaten
Hasil dari monev yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terhadap , Pemkab Tegal dalam layanan keterbukaan informasi publik ditetapkan sebagai Badan Publik predikat kategori Menuju Informatif nilai 88,75 dan RSUD dr. Soeselo kategori Informatif nilai 98,44. Tentunya hal ini merupakan hasil kualifikasi dari pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik antar Badan Publik Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan RSUD Kabupaten atau Kota sebagai prestasi yang patut disyukuri,” pungkasnya. (Mega)