SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal kolaborasi dengan USAID BEBAS TB terus menggencarkan upaya eliminasi Tuberkulosis (TBC) sebagai langkah nyata di tingkat desa guna mencapai target nasional bebas TBC pada 2030. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan TBC (Satgas P2TBC) di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Senin (9/12/2024) di Gedung NU Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Suspriyanti menyampaikan Pembentukan Satgas P2TBC ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendeteksi dan menangani kasus TBC di Desa Pesarean.
“Desa Pesarean adalah salah satu pelopor dalam membentuk Satgas ini. Kami berharap langkah serupa dapat diterapkan di desa-desa lain di Kabupaten Tegal,” jelasnya.
Kepala Desa Pesarean Sujono mengungkapkan bahwa sebelum pembentukan Satgas Desa, upaya penanganan TBC telah dilakukan secara mandiri oleh pemerintah desa. Namun, banyak kendala di lapangan, terutama terkait penerimaan masyarakat.
“Dulu, masyarakat yang terkena TBC sering merasa malu untuk terbuka. Mereka khawatir menjadi bahan pembicaraan. Tapi, alhamdulillah, dengan pendekatan yang lebih intensif, kini masyarakat mulai memahami pentingnya penanganan TBC ini. Kami berharap dengan Satgas Desa ini, penanganan TBC di Pesarean bisa lebih efektif,” jelasnya.
Sujono juga menambahkan bahwa hingga saat ini, terdapat 66 kasus TBC di Desa Pesarean. Menurutnya, tantangan utama dalam penanganan TBC meliputi kurangnya wawasan masyarakat dan pencemaran lingkungan.
“Melalui Satgas ini, kami ingin memberikan edukasi yang lebih baik kepada warga agar penanganan TBC bisa berjalan maksimal,” katanya.
Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa menekankan bahwa penanggulangan TBC tidak bisa dilakukan sendirian. Diperlukan kolaborasi berbagai pihak melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media.
“Dulu, TBC sering dianggap hanya sebagai masalah kesehatan, sehingga menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan saja. Sekarang, kita menyadari ini masalah kompleks yang juga terkait dengan faktor sosial seperti kemiskinan. Maka, Satgas ini adalah bentuk sinergi multipihak untuk memastikan langkah kita semakin efektif,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Tegal telah menyusun langkah strategis, mulai dari alokasi anggaran melalui APBD hingga pembentukan kebijakan.
“Kami sedang mempersiapkan Peraturan Bupati dan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC. Dengan kebijakan ini, semua pihak di Kabupaten Tegal harus memiliki komitmen yang sama dalam upaya eliminasi TBC,” tambahnya.
Sementara itu, kolaborasi dengan USAID Bebas TBC menambah kekuatan dalam hal pelatihan, penyediaan sumber daya, serta strategi berbasis data untuk mendukung percepatan penanganan TBC. (Gus)