Bogor–Sebuah mobil tangki milik PT. Dinar Putra Mandiri yang termasuk dalam kendaraan transportir diduga kuat telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan jenis Solar, untuk di kirim ke wilayah Sukabumi, Jum’at (29/03/24).
Hasil dari penelusuran Awak Media pada Kamis malam sekitar pukul 24.00 WIB-01.00 WIB sudah ditemukan sebuah mobil tansportir dengan plat F 9045 FL dan mobil tersebut tidak dilengkapi dengan faktur pembelian dan PPN, jadi sopir hanya dibekali surat jalan, mobil tersebut dari arah Bogor dan keluar Tol Parung kuda.
Sedangkan seperti yang kita ketahui, BBM industri (HSD) yang dikirim oleh tarnsportir kalau resmi pembeliannya pasti disertakan faktur pembeliannya, dengan adanya kejadian ini dapat terlihat penyalahgunaan BBM bersubsidi masih sering disalahgunakan, hal ini tentu saja merugikan pihak Negara maupun masyarakat.
Sedangkan seperti yang kita ketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pindana sebagaimana diatur dalam UU no.22 tahun 2001tentang Gas dan Minyak Bumi, pasal 53 sampai dengan pasal 58 dan diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Meskipun dalam UU tersebut sangat jelas akan tetapi masih banyak celah-celah yang dimanfaatkan oleh para Oknum untuk tetap meraup keuntungan pribadi tanpa berpikir dampak yang dapat merugikan negara ataupun masyarakat.
Saat dikonfirmasi sopir mobil tersebut mengatakan bahwa kendaraan tersebut milik Haji K.
Sementara itu dua pemotor menghampiri awak media dan memperkenalkan dirinya sebagai pengurus, lalu tidak lama kemudian orang yang mengaku sebagai pengurus tersebut menelpon W yang memperkenalkan diri sebagai Manager PT.Dinar Putra Mandiri.
“Ada apa kalian memberhentikan mobil saya, kalian ini preman atau wartawan”, ujarnya dengan arogan via seluler.
Hak Jawab
Dalam pemberitaan ini.
*Wartawan tersebut tidak berhak untuk memberhentikan unit yang sedang berjalan,kalaupun ingin mengkonfirmasi kepada pihak supir alangkah baiknya ketika mobil dalam keadaan berhenti.
*Wartawan tersebut tidak memperlihatkan id card dan surat tugas dalam melakukan kegiatan peliputan.
*Wartawan tersebut tidak ada menanyakan terkait dokumen apapun yang dibawa oleh supir,melainkan yang di pertanyakan adalah K.
*Wartawan tersebut ingin agar temuan nya tersebut dapat di fasilitasi oleh supir kepada K agar mendapatkan sejumlah uang,yang terkesan seperti pemerasan.
*Diduga dalam pembuatan pemberitaan wartawan tersebut terkesan tendensius karena apa yang diinginkan tidak di dapatkan.
Hingga berita ini ditayangkan Haji K belum dapat dimintai keterangan secara pasti.(Yonk)