BOGOR. – Program Indonesia Pintar yang diberikan oleh pemerintah pusat bertujuan agar para generasi masa depan bangsa bisa lebih baik dalam pendidikan, apalagi pemerintah kini sudah menetapkan wajib belajar 12 tahun, Senin (04/03/2024).
Namun sangat disayangkan, ketika banyak oknum pendidik yang menyalahgunakan bantuan tersebut dengan berbagai macam alasan untuk membenarkannya. Seperti yang terjadi pada SDN Ciletuh yang berlokasi di Kp. Ciletuh Girang, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat.
Adanya keluhan dari orangtua siswa yang mengatakan bahwa mereka selalu memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 kepada operator sekolah dengan alasan untuk mengganti biaya transpotasi setiap kali anggaran keluar.
“Setiap anggaran PIP turun saya dan orangtua yang lainya selalu memberikan uang lima puluh ribu rupiah kepada operator yang katanya untuk ganti transport kepada operator sekolah, memang tidak ada kalimat harus memberi tetapi seolah ada kalimat penggiringan untuk semua penerima PIP,” ucap salahsatu orangtua murid.
Lebih mirisnya lagi selama ini buku rekening yang menjadi hak siswa atau orangtua siswa tidak diberikan kepada pemilik hak, tetapi disimpan oleh pihak sekolah dengan alasan takut hilang dan merepotkan pihak sekolah.
Saat awak media menyambangi, sekolah tersebut Mimin S.Pd selaku kepala sekolah yang juga didampingi oleh operator sekolah membenarkan adanya hal-hal tersebut
“Soal uang Rp 50.000,00 per penerima PIP yang diberikan kepada operator saya tau itu, saya rasa itu hal wajar untuk mengganti ongkos operator yang udah bulak balik ke bank untuk bantu orangtua siswa ngurus PIP,” ucapnya
“Terkait buku rekening yang kami pegang selain untuk kelengkapan laporan kami ke pusat juga sengaja kami pegang karena kalo di pegang wali murid pernah ada yang hilang jadi bikin repot kami untuk ngurusin buku rekening baru,”pungkasnya.
Bahkan sampai saat ini hal tersebut masih berjalan seperti itu. Meskipun jelas apa yang dilakukan oleh pihak sekolah adalah hal yang tidak dibenarkan oleh pemerintah pusat karena rentan akan adanya penyalahgunaan kewenangan.