Kota Tegal – Mantap! Melalui program UHC (Universal Health Coverage) hampir seluruh masyarakat Kota Tegal terjamin mendapatkan pelayanan kesehatan secara adil. Hal ini dikatakan oleh Wiharto, S.Kep, .M.Si Kabid Upaya Kesehatan Masyarakat dan Perorangan (UKMP) Dinas Kesehatan Kota Tegal, diruang kerjanya.Rabu (18/12/204)
“program ini bisa didapat oleh masyarakat dengan catatan khusus bagi pasien yang dirawat inap bisa dicover melalui program UHC -JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),”katanya
Lebih lanjut, Wiharto menjelaskan program ini khusus untuk warga masyarakat Kota Tegal baik yang belum memiliki BPJS Kesehatan maupun bagi yang memiliki tunggakan iuran bisa mendapatkan pelayanan kesehatan saat rawat inap. Khusus bagi yang memiliki tunggakan dalam pembayaran BPJS yang terpenting asalkan terdaftar dikelas III saat menjadi peserta BPJS mandiri bisa diusulkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemkot Tegal.
Nantinya ketika pasien dirawat inap aturan dari BPJS dalam mengurus syarat supaya mendapatkan jaminan rawat inap di Rumah Sakit secara gratis diberi waktu selama 3 hari. “Dalam proses kepengurusan syarat yang dibawa yaitu: surat rawat inap dari Rumah Sakit (RS), Kartu Keluarga (KK) dan KTP serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat utama menjadi peserta BPJS PBI langsung diproses ke MPP (Mal Pelayanan Publik) stand Dinas Kesehatan,”ujarnya
Sementara, Wiharto juga menjelaskan kepada masyarakat Kota Tegal banyak yang belum mengetahui khususnya yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan ketika melunasi iuran selang sehari,seminggu atau sebulan pasien dirawat inap maka akan dikenakan biaya 5% dari total pembiayaan kesembuhan saat pulang dari rawat inap dan dikalikan selama masa bulan keterlambatan iuran BPJS kesehatan. Sesuai dengan mekanisme BPJS pelunasan tunggakan iuran ketika dibayar lunas. Pesera harus menunggu 45 hari setelah pelunasan baru bisa terbebas dari biaya 5% tadi.
Selain itu, mengenai peserta mau pindah kelas II ke kelas III prosesnya memakan satu bulan dan bisa peserta tersebut diajukan keproses jaminan BPJS peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jika peserta itu bukan BPJS PBI dari pemerintah asal kelas III bisa mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap digunakan saat pasien dirujuk ke rumah sakit.
“itu semua sesuai aturan dari BPJS Kesehatan, makanya ini yang harus diberitahukan kepada masyarakat karena banyak yang tidak mengetahui,”terangnya
Ketika ditanya volume peserta PBI, Pria yang menjabat sebagai Kabid UKMP Dinas Kesehatan Kota Tegal menerangkan Pemkot membiayai jaminan kesehatan untuk warga Kota Tegal sebanyak 78 ribu jiwa peserta BPJS- PBI sebulan mencapai 3 miliar rupiah dibayarkan. “itu semua wujud hadirnya pemerintah membantu jaminan kesehatan untuk masyarakat dan terkadang memang masyarakat sendiri tidak mengetahui aturan jadi banyak miss komunikasi,”tutupnya. (Gus)