Langgar Qanun Aceh, Algojo Akan Lakukan Eksekusi Sebanyak 15 Cambuk

Berita Daerah50 Dilihat

Berita Aceh Simeulue – Sang Algojo akan kembali melakukan aksi cambuknya dihadapan khayalak ramai terhadap terdakwa WN (46) kelamin perempuan, yang beralamat di Desa Bunga Kecamatan Salang, yang telah memproduksi, menyimpan, menimbun, menjual minuman yang memabukkan serta mengandung campuran alkohol dengan kadar 2 % atau lebih.

Hakim Mahkamah Syari’ah Sinabang, Win Syuhada,S.Ag.,SH.,M.CL., beserta hakim anggota Musad Haris Pulungan, SH.i, dan Aceng Rahmatullah,S.Sy, memutuskan hukuman berupa cambuk (‘uqubat ta’zir) terhadap terdakwa WN (46) kelamin perempuan, dihadapan khayalak ramai yang dilakukan oleh sang algojo, sebanyak 15 (lima belas) cambukkan dan dikurangi selama tersangka berada dalam masa tahanan.

Kepala Humas Mahkamah Syari’ah Sinabang Khairul Badri,L c., MA, menjelaskan, Benar Hakim berserta anggotanya telah melakukan persidangan dan memutuskan hukuman cambuk (‘uqubat ta’zir) terhadap terdakwa WN (46), kelamin perempuan, dihadapan khayalak ramai sebanyak 15 cambuk, jelasnya, Kamis (18/05/2020).

Terdakwa terbukti bersalah telah memproduksi, menyimpan, menimbun, menjual minuman yang memabukkan serta mengandung campuran alkohol dengan kadar 2 % atau lebih, dimana terdakwa beralamat di Desa Bunga Kecamatan Salang, ditangkap tanpa perlawanan oleh personil Satuan Polisi Wilayatul Hisbah dan Muspika setempat beberapa waktu yang lalu, tutur Khairul Badri, Lc.,MA.

Untuk eksekusi pencabukkan terhadap terdakwa WN (46) tersebut, menunggu jadwal yang kapan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, ucapnya.

Terdakwa WN (46) telah melanggar Pasal 16 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 21 Qanun Pemerintah

Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, tutup Khairul Badri,Lc.,MA.[Monanda Phermana] No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar