KLUNGKUNG – Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat, Ny. Tri Tito Karnavian didampingi Pj. Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. drg. Ida Mahendra Jaya dan Plt. Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara juga melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Klungkung tepatnya di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Senin (10/6).
Kunjungan Kerja Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat, Ny. Tri Tito Karnavian di Provinsi Bali kali ini dilaksanakan pada Kabupaten penghasil PAD terbesar di Bali yaitu Badung dan Kabupaten penghasil PAD terkecil yaitu Klungkung. Di Kabupaten Klungkung, Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat, Ny. Tri Tito Karnavian melaksanakan peninjauan pameran Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK Kabupaten Klungkung. Dengan penguatan UP2K PKK diharapkan mampu mencapai sasaran, yakni peningkatan kesejahteraan keluarga dengan pemanfaatan potensi yang ada. Tri Tito Karnavian menyampaikan juga agar melalui penggerakan UP2K, Kader PKK diharapkan menjadi motor penggerak kesejahteraan dan perekonomian keluarga.
Mengenai masalah stunting di Kabupaten Klungkung diyakini juga akan dapat tertangani. “Untuk stunting di Kabupaten Klungkung, saya yakin akan dapat tertangani, mengingat Klungkung memiliki sumber pangan yang tidak kurang, terlebih Klungkung juga sebagai wilayah penghasil ikan. Dan kekayaan itulah yang wajib dikelola dengan baik oleh masyarakat Kabupaten Klungkung “, tegasnya.
Selebihnya, Kader posyandu juga diharapkan dapat mendata warga yang masih membutuhkan perhatian dan bantuan, sehingga penanganan kesehatan dan kesejahteraan perekonomian keluarga dapat dilakukan lebih dini. “PAD yang tidak seimbang dengan perencanaan pembangunan, tentu akan menghambat perencanaan yang ada, namun dengan banyaknya inovasi saya rasa akan bisa maju, karena banyak potensi yang bisa dimanfaatkan”, imbuhnya lagi.
Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menyampaikan bahwa pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga atau PKK adalah gerakan yang ditujukan sebagai upaya yang dilakukan dari unit terkecil yakni keluarga. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 menjadi landasan yang kuat bagi PKK sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan melalui 10 (sepuluh) program pokok PKK.
Setelah melaksanakan Kunjungan Kerja di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, rombongan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat melanjutkan kunjungan kerjanya ke kebun pembibitan HATINYA PKK, di Dusun Karangdadi Desa Kusamba.