Konferensi Pers Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur Di Warnai Aksi Wall Out

Berita Daerah50 Dilihat

Berita Aceh Timur- Pelaksanaan Konferensi Pers Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh timur bertempat di Gedung Serbaguna Kabupaten setempat di warnai aksi wall out oleh sejumlah awak media, Rabu, 19 Agustus 2020.

Salah seorang wartawan Hasballah mengatakan gugus tugas Aceh tidak menghargai wartawan, Acara di mulai pada pukul 9:00 wib tersebut, hingga pukul 11;30 wib  tidak menyediakan snack untuk peserta saat konferensi pers GTPP covid-19 dan rekan media.

“Para Insan Pers katanya garda terdepan namun keberadaan kami  seperti tidak di anggap,”Jelas Wartawan senior di Aceh timur tersebut.

Akhirnya para insan media tersebut memilih keluar dari ruangan Konferensi Pers Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh timur bertempat di Gedung Serbaguna pendopo idi.

Kepala Dinas komunikasi dan Informatika (Infokom) Aceh Timur Khairul Rijal memohon maaf atas kejadian ini.

“Bahwa kejadian ini tidak sengaja, kalau untuk makanan ringan di awal acara saya mengaku kurang persiapan dan kalau untuk persediaan makan siang kita sudah menyediakan beserta sedikit biaya transport kepada peserta,” ujarnya.

“Jadi sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh awak media di Aceh Timur terkait dengan kejadian ini,” ujar Khairul Rijal.

Sebelumnya dalam acara yang dihadiri oleh pihak Forkopimda dan wartawan Aceh Timur itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro turut menyampaikan arahan dan himbauanya kepada warga, agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan saat melakukan aktifitas sehari-hari.

Hal ini sesuai dengan  instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 baru-baru ini, Jelas Kapolres.

Lanjut, menurutnya sanksi hukum juga akan diberlakukan untuk warga di Aceh Timur apabila tidak menaati aturan yang akan disampaikan nanti melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Dengan adanya instruksi presiden maka hukumnya wajib menggunakan maskar. Nanti setelah dilakukan pembagian masker melalui camat-camat, setelah keluarnya Peraturan Bupati, maka kita akan menertibkan dan dan akan kita terapkan sanksi hukumnnya bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” sebut Eko Widiantoro.

Sementara itu juru bicara tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Aceh Timur dr. Edi Gunawan MARS dalam acara tersebut mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah mempersiapkan tiga hektar tanah sebagai lahan pemakaman bagi korban yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Lanjutnya, lahan seluas lebih kurang tiga hektar itu adalah milik Pemda Aceh Timur, yang berlokasi di Desa Bandar Baru, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.

“Tanah itu milik Pemda, lebih kurang seluas tiga hektar. Nantinya sesuai prosedur bila ada korban yang meninggal akibat Covid-19 akan dilakukan pemakaman disana,” ujar dr. Edi Gunawan.

Acara tersebut selain dihadiri Kapolres, hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbullah syambas, SH, MH, Perwakilan dari Kodim 0104 Aceh Timur dan sejumlah instansi yang tergabung dalam Forkopimda

Jurnali  :abute No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten