Berita Lhokseumawe – Kemenkumham Aceh terus berkomitmen untuk menjadi bagian dalam pemutusan rantai penyebaran Covid 19. Hal ini dilakukan dengan menjalankan dan menaati segala bentuk himbauan yang dikeluarkan Pemerintah terkait penyelesaian masalah pandemi. Pernyataan ini diungkapkan oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, saat melakukan kunjungan kerja ke Bapas Lhokseumawe, Senin, 05 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Menindaklanjuti hal tersebut Sekjen Kemenkumham RI mengeluarkan surat edaran yang dimana membatasi kegiatan di jajaran Kemenkumham.
“Jalankan anjuran Pemerintah dalam menuntaskan permasalahan Covid 19, dan patuhi juga surat edaran Sekjen mengenai pembatasan aktivitas dalam masa PPKM,” terangnya.
Lebih lanjut, dihadapan seluruh pegawai Bapas Lhokseumawe, Kakanwil berharap seluruh Pegawai menaati surat edaran tersebut. Ia meyakini pandemi akan berakhir jika semua patuh terhadap anjuran Pemerintah.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, Kakanwil yang didampingi oleh Kadiv Pemasyarakatan, Heri Azhari, memberikan arahan dan penguatan. Kakanwil berharap litmas yang dihasilkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan harus berkualitas.
Menyambut hal itu, Heri Azhari menambahkan secara deskriptif tugas Pembimbing Kemasyarakatan ialah melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas dapat digunakan untuk perawatan tahanan, pembinaan awal, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga hingga program reintegrasi sosial cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas WBP.
“Sementara dalam menangani kasus Anak, pembimbing kemasyarakatan juga dapat melaksanakan Litmas dalam rangka Diversi hingga pengadilan Anak,” ungkapnya(JBI)