Berita Aceh Simeulue – Ketua DPC Projo Kabupaten Simeulue Yusuf Daud, akan melaporkan oknum ASN Bina Marga PUPR Kabupaten Simeulue Bereeuh Firdaus, terkait sikap arogansi yang berlaga seperti preman dan menghalangi wartawan Times Indonesia Kadri Amin, saat melakukan tugas jurnalistik dilapangan.
Kadri Amin wartawan Times Indonesia, Senin (15/06/2020), mencoba mengkonfirmasi pada Kabid Bina Marga PUPR Simeulue itu, dimana Kadri Amin mendapat perkataan nada tinggi, Deiyak Guno Mu Urus ae amak Mien (Gak usah kau urus pegi sana aja-red), kata Beureueh Firdaus, tiru Kadri Amin, Sejurus Kemudian, oknum Kabid Bina Marga Bereeuh Firdaus, turun dari mobil mengejar dan mengangkat kakinya hendak menendang wartawan Times Indonesia tersebut, yang sedang melakukan konfirmasi sesuai kaidah Jurnalistik.
Ditempat yang sama, ada oknum lain selain Bereeuh Firdaus yang menghalang-halangi wartawan Times Indonesia ini dengan menggeledah telepon seluler milik Kadri Amin dan memerintahkan menghapus semua rekaman yang diambil, wartawan harus izin terlebih dahulu untuk mengambil foto atau wawancara. Namun, ketika ditanya harus izin ke siapa, petugas tidak bisa memberi jawaban, sebut Kadri Amin.
Maka itu Baraknews.com,coba konfirmasi Ketua DPC Projo Kabupaten Simeulue Muhammad Yusuf tentang hal tersebut, dimana menurut Muhammad Yusuf, sangat menyayangkan atas insiden terhadap Insan Pers, sikap arogansi Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Simeulue Bereeuh Firdaus yang menghalangi saudara Kadri amin dari wartawan Times Indonesia atas kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp.9.6 Milliar di Kabupaten Simeulue, ujar Muhammad Yusuf M telepon selulernya, Selasa (16/06/2020).
DPC Projo Kabupaten Simeulue, akan melaporkan insiden ini ke pihak yang berwajib agar diusut atas pelanggaran itu diusut karena Jurnalis itu di lindungi Undang-Undang / kode etik jurnalis yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja Pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta, tutup Ketua DPC Projo Kabupaten Simeulue.[Monanda Phermana]
Komentar