Disdik Bersama Polres Ciamis Sosialisasikan Larangan Gunakan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa SD Dan SMP

Berita Daerah17 Dilihat

Ciamis– Guna mengurangi kecelakaan serta meningkatkan kedisiplinan lalu lintas dikalangan pelajar, khususnya di wilayah kabupaten Ciamis

Pemerintah kabupaten Ciamis, melalui Dinas Pendidikan bersama Polres Ciamis gelar sosialisasi Surat Edaran Bupati Bupati Ciamis Nomor 400.3/1075 Disdik.1/2025

Surat edaran tersebut berisi tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua atau lebih bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para kepala sekolah SD dan SMP serta Komite sekolah sewilayah eks kwadanaan Banjarsari, digelar di Gedung Olah Raga PGRI kec Purwadadi kab Ciamis (Senin, 21 April 2025)

Kasat Binmas Polres Ciamis, AKP Rahmat Komara SH,. MH dalam paparannya menjelaskan isi Surat Edaran Bupati Ciamis serta menyampaikan aturan hukum

Terutama yang tertuang dalam UU No.22 tahun 2009 tentang aturan lalu lintas dan jalan, khusunya Pasal 77 ayat 1 serta Pasal 81 ayat 1 dan 2 yang melarang anak dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor

“Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah sebagian langkah pencegahan potensi kecelakaan di kalangan pelajar”

“Kami sangat mendukung Surat Edaran Bupati Ciamis sebagai langkah menyelamatkan masa depan generasi muda”

“Polri hadir untuk membimbing dan mengingatkan bahwa keselamatan anak anak merupakan tanggung jawab kita bersama” Jelas Kasat Binmas Polres Ciamis

Dikesempatan yang sama Kepala Bidang SMP Disdik kab Ciamis, Aris Gunanto S.Pd,. M.Pd mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan serta membentuk karakter anak anak bangsa agar lebih patuh terhadap aturan hukum sejak dini (Indra) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten