Dana Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 8 Simeulue Diduga Di Mark-up Kepala Sekolah

Berita Daerah171 Dilihat

BERITA SIMEULUE (ACEH) —Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar pada SD Negeri 8 Simeulue Timur berlokasi di Desa Air Pinang senilai Rp.372 juta, diduga pembangunan rehabilitasi ruang belajar tersebut di Mark-up / korupsi oleh Kepala Sekolah.

Didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan item yang dibelanjakan,terutama pada bahan belanja seng, didalam anggaran belanja mengunakan seng pabrik BJLS 30 akan tetapi dilapangan mengunakan seng BJLS 20 tidak terkecuali dengan bahan-bahan lainnya.

Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas tersebut menggunakan Bahan-bahan yang terindikasi, dibawah dari Standar Oprasional (S O P), baik dari seng, kayu dan bahan lainnya,

Kepala Sekolah Dasar Negeri 8 Simeulue Timur Kaswin,S.Pd saat ditemui diruang kerjanya menerangkan,”Bahwa pekerjaan Swakelola yang bersumber dari DAK Tahun 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue di SD Negeri 8 Simeulue Timur ini saya libatkan semua dewan guru, komite sekolah dan panitia pelaksanaan swakelola tersebut.”terangnya, Senin (24/02/2020).

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue sudah pernah datang melihat pembangunan swakelola dan disetujui oleh pihak dinas tersebut.”kilahnya.

Kalau untuk dari Inspektorat Kabupaten Simeulue belum ada datang, kalau mau datang silakan pihak inspektorat ke sekolah kami ini di SD Negeri 8 Simeulue Timur.”tantangnya.

Ditempat yang sama, Ketua Panitia swakelola Revi Suriono menyampaikan ,”Apa yang diterangkan atau yang disampaikan oleh Kepala Sekolah bahwa melibatkan semua baik dari dewan guru, komite sekolah dan panitia swakelola pembangunan itu bohong atau berita bohong.”tegasnya.

“Kami tidak pernah dilibatkan atas pembangunan swakelola mulai dari awal sampai selesainya pekerjaan Swakelola tersebut.”tambahnya.

Kepala Sekolah hanya menyuruh bendahara untuk mentanda tangani chek kosong dan langsung yang mengambil uang tersebut didalam rekening serta melakukan pembelian dari item-item pembangunan swakelola dilakukan sendiri oleh Kepala Sekolah.

Sementara itu Bendahara Sulman saat ditemui disekolah juga menerangkan Benar saya hanya mentanda tangani chek kosong setelah disuruh Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah yang membeli semua item-item dan tidak melibatkan pihak panitia swakelola tersebut.”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue Rasmidin,S.Pd saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan,”Kalau dana swakelola langsung ke masing-masing kepala sekolah penerima dan komite sekolah.”tulisnya didalam chat WhatsApp.

Fasilitator atas pekerjaan Swakelola tersebut Budi Utomo saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan ,”Kalau mau ketemu dengan saya selaku fasilitator harus minta ijin dulu dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue.”ucapnya.

Ketua Yayasan Laskar Perwakilan Simeulue Hendra Mulyono menyampaikan,”Dimana dasar hukum pelaksanaan pengadaan Rehabilitasi Sekolah wajib mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 karena anggaran yang digunakan adalah APBN. Hal ini Tertuang Pada Pasal 2 Perpres 54/2010 yaitu “Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I, yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.

Khusus Swakelola. Swakelola Sudah Dijelaskan Pada Pasal 26 Ayat 1 Perpres 54/2010 yaitu “Swakelola Merupakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri Oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, Instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat.

Tugas pokok Kepala Sekolah adalah, menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, bukan untuk melaksanakan rehabilitasi gedung dan bangunan, dengan kata lain Kepala Sekolah juga menjadi kontraktor. Di Kabupaten Simeulue ini, hampir seluruh sekolah yang mendapatkan (DAK), banyak dikerjakan sendiri oleh Kepala Sekolah.

Ini jelas pelanggaran rehabilitasi gedung melanggar Pasal 26 Ayat 2 Huruf a.
Gedung Sekolah juga tidak masuk dalam Klasifikasi pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat, Pasal 26 Ayat 2 Huruf C Hingga K juga tidak dapat dijadikan dasar untuk Swakelola Rehabilitasi Sekolah.

Bahkan khusus untuk kelompok masyarakat yang boleh melaksanakan Swakelola, Telah Ditekankan pada Pasal 31 Huruf b Perpres 54/2010 Yaitu “Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Hanya Diserahkan Kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut.”tutup Ketua Yayasan Laskar Perwakilan Simeulue tersebut.(Mon) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar