Kab.Tegal – Mendasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan dan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), salah satu penggunaan DBHCHT yaitu pada bidang kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan DBHCHT khususnya bidang kesejahteraan masyarakat tersebut diperuntukan untuk program pembinaan industri dan Pelatihan Kerja Berbasis Vokasi.
Dalam hal ini Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal pada tahun 2024 mendapat anggaran sebesar Rp 1.420.313.247 yang dikelola oleh dua bidang yaitu Rp 600.000.000 yang dikelola dibidang Perencanaan dan Pembangunan Industri dan Rp 820.313.247 dikelola oleh bidang Pelatihan Produktivitas Penempatan Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian.
Pada bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri anggaran dialokasikan pada kegiatan pelatihan bagi industri hasil tembakau melalui kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten / Kota dengan Peserta karyawan PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera, Kramat sejumlah 300 orang, adapun rincian pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut:
Pelatihan sigaret kretek tangan (SKT) Tahap I
Pelatihan sigaret kretek tangan (SKT) SKT Tahap II
Pelatihan sigaret kretek tangan (SKT) Tahap III
Pelatihan sigaret kretek tangan (SKT) Tahap IV
Pelatihan sigaret kretek tangan (SKT) Tahap V
Pelatihan sigaret kretek tangan (SKT) Tahap VI
Dalam pelatihan linting sigaret kretek tangan (SKT) para peserta akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan praktis mengenai teknik-teknik pelintingan yang benar, penggunaan bahan baku yang tepat, serta bagaimana menjaga kualitas produk. Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam meningkatkan keterampilan dan kemampuan para pekerja di sektor industri rokok, khususnya dalam bidang pelintingan sigaret kretek tangan. Kita menyadari bahwa industri rokok, terutama sigaret kretek tangan, memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Selain memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara, industri ini juga memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja.
Pada bidang Pelatihan Produktivitas Penempatan Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian anggaran dialokasikan pada kegiatan pelatihan berbasis vokasi dengan jumlah peserta tiap paket pelatihan sejumlah 20 peserta yang akan diambil dari buruh pabrik rokok, adapun rincian kegiatan sebagai berikut:
Pelatihan Montir Motor ( 1 Paket Kegiatan )
Pelatihan Tata Rias ( 2 Paket Kegiatan )
Pelatihan Menjahit ( 2 Paket Kegiatan )
Pelatihan Barbershop ( 2 Paket Kegiatan )
Pelatihan ini fokus pada pengembangan keterampilan praktis dan teknis yang dibutuhkan langsung oleh dunia kerja, pelatihan vokasi lebih banyak melibatkan praktik langsung, sehingga peserta pelatihan dapat langsung menerapkan ilmu yang didapatkan.
Tujuan Pelatihan ini adalah Menyiapkan tenaga kerja yang siap pakai agar ulusan pelatihan vokasi dapat langsung bekerja dan produktif di bidang yang mereka geluti. Tujuan kedua adalah membuka peluang kerja dimana pelatihan ini diharapkan dapat membuka akses ke berbagai jenis pekerjaan, terutama di sektor wirausaha.
Realisasi pelaksanaan Pelatihan dana DBHCHT sampai dengan bulan Oktober 2024 telah dilaksanakan sebanyak 4 tahap:
Linting SKT Tahap I :16 – 19 Juli
Linting SKT Tahap II : 19 – 23 Agustus
Linting SKT Tahap III : 23-27 September
Linting SKT Tahap IV : 7-11 Oktober
Pelatihan Montir Motor : 14 Oktober – 4 November (1 Paket)
Pelatihan Tata Rias : 14 Oktober – 4 November (1 Paket)
Pelatihan Menjahit : 14 Oktober – 4 November (1 Paket)
Pelatihan Barbershop : Bulan November
Dalam acara pembukaan pelatihan dana DBHCHT Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal menyampaikan keterampilan yang lebih baik, diharapkan para pekerja dapat menghasilkan produk yang lebih berkualitas, sehingga dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional. Kualitas produk adalah kunci utama untuk memenangkan persaingan di pasar global yang semakin kompetitif.
“kita harus terus berinovasi dan menjaga standar kualitas yang tinggi,”tegasnya
Dengan dilaksanakannya pelatihan ini nantinya peserta mampu untuk mengembangkan diri sesuai dengan minatnya masing-masing. Dengan minat yang berasal dari dalam diri maka diharapkan lulusan pelatihan dapat menerapkan ilmu yang diperolehnya selama pelatihan untuk meningkatkan produktivitas dan disisi lain dapat digunakan untuk mencari peluang usaha baru. (Adv/Mega)